Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Spanduk Liar -->

Header Menu

Advertisement

Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Spanduk Liar

Rabu

 


Gibasnews.com, Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi lakukan penertiban spanduk liar yang tidak berizin dan spanduk yang telah habis masa berlakunya, Rabu 9 April 2025.


Penertiban dilakukan oleh Praja 48 Satpol PP Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB  berlokasi di sepanjang jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna hingga Jalan Jati Rangga (Kelurahan Jatirangga).


Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menegaskan "Kegiatan penertiban ini bertujuan  meningkatkan keindahan dan ketertiban kota" ujar Karto.


"Maraknya spanduk liar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan", lanjut Karto


Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar turut bersama menjaga ketertiban  demi terwujudnya Kota Bekasi yang Nyaman.