Sesuai Pilihan Presiden, Kepala Daerah Tidak Bersengketa dan Putusan Sela MK Dilantik 20 Febuari 2025 -->

Header Menu

Advertisement

Sesuai Pilihan Presiden, Kepala Daerah Tidak Bersengketa dan Putusan Sela MK Dilantik 20 Febuari 2025

Pandi
Selasa

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

GIBASNRWS.COM, JAKARTA - Sesuai pilihan dan keputusan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah tidak sengketa dan hasil putusan sela (dismissal) Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 20 Februari 2025.


Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).


Tito mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa dan hasil putusan sela (dismissal) MK ke ke Presiden Prabowo.


"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," kata Mendagri Tito Karnavian.


Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.


Ia menyebut terdapat 296 kepala daerah non-sengketa yang siap untuk dilantik. Sementara, terdapat 249 daerah yang masih bersengketa di MK. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Semula pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025.


Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi persnya pada Jumat (31/1/2025) sore mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.


Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut, dengan waktu yang tidak terpaut jauh.