Terkait Aksi Demo Supir Koasi K -11 Hadang Biskita Ini Penjelasan M.Yasin -->

Header Menu

Advertisement

Terkait Aksi Demo Supir Koasi K -11 Hadang Biskita Ini Penjelasan M.Yasin

Pandi
Selasa

Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dishub Kota Bekasi M Yasin

GIBASNEWS.COM, KOTA BEKASI - Aksi demo menghadang kendaraan Biskita milik Kementrian Perhubungan RI yang terjadi di Jalan Raya Sliwangi persis di Depan Pasar Bantar Gebang yang dilakukan oleh para Supir Koasi K- 11 dengan Petuga Dishub Kota Bekasi sempat menimbulkan kericuhan sehingga aksi demo tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas pada Selasa, (14/01/25).


Selain menimbulkan kemacetan lalu lintas, Petugas Dishub Kota Bekasi dengan para Supir Koasi K- 11 juga saling bersi tegang terkait kendaraan Biskita milik Kementrian Perhubungan RI beroperasional di jalur Vida - Sumerecon Bekasi tersebut di hadang para Supir Koasi K-11.


"Putar balik, putar balik, putar balik jangan lewat di jalur ini, " teriak para Supir Koasi K - 11 saat menghadang kendaraan Biskita milik Kementrian Perhubungan RI.


Setelah saling bersi tegang antara Petugas Dishub Kota Bekasi dengan para Supir Koasi K- - 11 beberapa jam kemudian petugas Dishub Kota Bekasi dengan para Supir Koasi K -11 melakukan mediasi di Aula Kantor Kecamatan Bantar Gebang dengan para pimpinan Dishub Kota Bekasi sampai dengan selesai.


Menanggapi kejadian aksi demo Supir Koasi K-11 yang menghadang kendaraan milik Kementrian Perhubungan RI, Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Bekasi M. Yasin mengatakan, bahwa insiden yang terjadi baru baru ini kami menindaklanjuti berdasarkan hasil kapat pada tanggal 13 dan 18 Januari tahun 2025. Ada beberapa hal dalam kegiatan tersebut. Yang pertama, kaitan dengan optimalisasi layanan Bis kita. Seperti kita ketahui, layanan Bis kita merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka mengurangi titik kemacetan yang terjadi di sekitar lokasi tersebut. Dengan berkurangnya titik kemacetan tentunya akan berdampak kondisi jalan yang tertatarapi, udara yang segar dan itu yang kita harapkan. 


"Jadi kami Dinas Perhubungan Kota Bekasi menjalankan amanah berdasarkan PERDA nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan dan lalu lintas, "jelas  Yasin.