GIBASNEWS - Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa atau APPB melaporkan tindakan Oknum Hakim di Kabupaten Bekasi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Hal itu dikarenakan adanya Tindakan yang melanggar kode etik Hakim yang sesuai dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisal RI No:047/KMA/SKB/IV/2009 DAN No:02/SKB/P.KY/IV/2009.
"Kami Disambut dengan hangat serta pelayanaan yang baik dari Pihak Komisi Yudisial Republik Indonesia Atau Ky RI. Kami mendatangi KY RI untuk memberikan Aduan adanya Abusive of power yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi." Ujar Wibby selaku Koordinator Investigasi APPB.
Abusive of power atau penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi ini bermula dari adanya sengketa tanah yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar Kabupaten Bekasi.
"Pada saat sudah masuk ke Proses persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten bekasi. Kemudian, Hakim langsung memberikan penawaran kepada pihak yang akan tereksekusi atau tergusur dengan menyebutkan Nominal. Hal tersebut menjadi bukti bahwa Hakim melakukan tindakan yang dapat menguntungkan satu pihak. hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia No 49 tahun 2004 yang dimana seorang hakim harus bersikap adil," tambahnya.