GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Seorang wanita paruh baya berinisial IL (53) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu petinggi Partai di Kota Bekasi.
Korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 16 November 2024 lalu.
Ridwan Anthony Taufan, S.H., M. H., Mkn.M.Si selaku pengacara korban. mengatakan bahwa bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya bergulir sejak Januari 2023 silam.
“Pada waktu itu beliau (korban) telah menunjuk pengacara, kemudian diganti lagi pengacaranya lain tapi sepertinya sangat korban ini belum mendapatkan tindak lanjut, sehingga pada 16 November kemarin meminta kami menjadi pengacaranya,” Ridwan Anthony Taufan Senin malam (18/11/24).
Dengan dasar surat kuasa tersebut tim kuasa hukum langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban, melihat kondisi korban.
“Walaupun berlangsung lama masih kelihatan depresi, trauma lain-lain sehingga kami butuh opini dari ahli dari rumah sakit, maka kami bawa ke rumah sakit, dan hasilnya memang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma, atas dasar itu kami langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” ungkapnya.
Ridwan menampik bahwa tindakan ini merupakan unsur politik, karena terduga pelaku sendiri saat ini sedang dalam mengikuti kontestasi politik Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik dan semacamnya, ini murni unsur pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan politik,” ungkap dia.
Pada kasus tesebut, kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.