Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi (doc.net) |
GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Penyebutan wali kota hanya sebatas periodisasi kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja. Demikian disampaikan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Dzikron, ST, MT menanggapi polemik tidak disebutnya nama mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi saat pembacaan sejarah Kota Bekasi dalam Rapat Paripurna HUT Kota Bekasi ke-27 di gedung DPRD Kota Bekasi, Minggu Lalu (10/03/24).
“Itu hanya sebatas periodisasi saja. Bukan berdasarkan pejabat atau orang per-orang saja,” ujar Dzikron.
Kendati demikian, kata Dzikron, periodisasi bertujuan memudahkan pemahaman ciri khas atau karakteristik kehidupan manusia di masing-masing periode. Selain itu, periodisasi membantu memahami perkembangan kota Bekasi secara kesinambungan antarperiode.
“Periodisasai sebagai pengelompokan masa waktu kepemimpinan saja,” ujar Dzikron, Rabu (13/03/24).
Lebih lanjut Dzikron menegaskan bahwa penyebutan itu juga sama pada masa M2R (Mochtar Mohamad dan Rahmat Effendi). Padahal, kata Dzikron, Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi pernah menjabat sebagai wali kota karena M2 berhalangan tetap.
“Pak Pepen juga tidak disebut dalam pembacaan Sejarah Kota Bekasi kemarin. Padahal kurang lebih 1 tahun menjabat Wali Kota. Ini hanya berdasarkan pada periode saja,” ungkap Dzikron.
Mantan sekretaris Dinas Tata Ruang ini juga menegaskan bahwa tulisan sejarah itu bukan dibuat oleh jajaran sekretariat DPRD semata. Namun berdasarkan data dan tulisan serta konsultasi kepada beberapa pihak yang berwenang.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya mohon maaf secara pribadi dan lembaga jika hal ini mengganggu beberapa pihak. Sekalian menyambut Ramadhan, semoga ibadah kita dapat meningkatkan ketakwaan dan mencapai derajat tertinggi di mata Allah,” pungkas Dzikron.
Seperti diketahui, saat paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi, dibacakan Sejarah Kota Bekasi oleh mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs. Rayendra Sukarmadji, M.Si. Nama Tri Adhianto yang pernah menjabat Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023. Meskipun masa jabatannya hanya satu bulan yakni dari 21 Agustus 2023 hingga 20 September 2023 tidak disebut. (ADV)