Di Masjid Baiturrahman, Perumahan Permata Hijau, RW 17, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.(doc.net) |
GIBASNEWS, KOTA BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Fraksi-PKS, Syaifudin pada Minggu (04/02/2024) mengagendakan satu sesi advokasi dalam program peduli IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masjid-mushola.
Terselenggaranya agenda bimbingan teknis ini diperuntukkan bagi para perwakilan masjid-mushola dalam rangka pengurusan IMB yang saat ini menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) se-Bekasi Utara.
Hadir dalam agenda ini pula Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga Ketua DPD PKS Kota Bekasi Heri Koswara.
Agenda ini diselenggarakan di Masjid Baiturrahman, Perumahan Permata Hijau, RW 17, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Peserta yang tercatat menghadiri agenda ini sebanyak total 47 masjid-musala dengan total perwakilan 94 orang mulai dari para ustaz dan pengurus DKM yang belum memiliki IMB/PBG masjid-musalanya.
Menjadi pembicara dalam agenda ini perwakilan dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) yang menyampaikan terkait dengan paparan aturan dan perundang-undangan atau regulasi IMB/PBG mushola.
Syaifudin menjelaskan bahwa dalam kepengurusan ini ada banyak manfaat yang didapat oleh pengurus DKM dalam rangka menyelenggarakan kegiatan dan juga ibadah di masjid-musala yang telah dibangun.
“Pertama masjid-musala Ketika telah memiliki IMB/PBG memiliki legalitas untuk terus eksis dan tidak khawatir dengan perubahan kedepan, mungkin lintas generasi dan seperti apa kedepan, namun dengan adanya IMB/PBG masjid-musala ini secara legalitas dan yuridis keberadaan masjid-mushola ini dicatat dalam Pemerintah Kota Bekasi dan Depag Kota Bekasi,” beber Anggota
Dewan yang kembali di calonkan menjadi Anggota Legislatif pada Pemilu 14 Februari 2024 di Dapil 2 yang meliputi Bekasi Utara dan Medan Satria dengan nomor 4 ini.
“Selanjutnya manfaat DKM memiliki IMB/PBG ini akan mempermudah sebagai sarana untuk mendapatkan akses pengajuan dana hibah dari Pemkot Bekasi, Provinsi, Pusast, Depag, atau Dinsos,” imbuh Syaifudin.
“Berbagai keuntungan ini harus dimanfaatkan dari diterbitkannya IMB/PBG masjid-musala ini,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi ini.
Pihaknya juga menyampaikan persyaratan didapatnya IMB/PBG ini terdapat dua jalur mulai dari letak berdirinya masjid-musala harus berada di lahan fasos-fasum, hal ini harus diperjelas, pada titik ini akan berurusan dengan BPKAD. “Ada beberapa hal yang menjadi persyaratan misalnya surat permohonan untuk penggunaan lahan, kemudian rekomendasi dari Distaru berkaitan dengan fasos-fasum dan sebagainya,” jelasnya.
“Namun setelah disetujui persyaratan ataupun MoU dengan Pemkot Bekasi berupa persyaratan penggunaan lahan maka dilampirkan IMB-PBGnya,” ungkap Syaifudin.
Jika lokasi masjid-musala berada di kampung atau kavling Dimana sertifikat berbentuk kepemilikan pribadi atau wakaf, maka pengurus diminta untuk melampirkan sertifikat wakaf, kelengkapan persyaratan ini bisa diurus melalui Depag Kota Bekasi.
Syaifudin menyampaikan bahwa banyak persoalan yang muncul saat dibuka sesi diskusi, bahwa pengurusan IMB/PBG masjid-mushola ini memakan waktu yang lama, “Ini menjadi kritik yang membangun untuk Pemerintah Kota Bekasi agar jalurnya tidak bertele-tele, karena 17 instansi yang berkaitan langsung dengan proses pengurusan IMB/PBG masjid-musala ini, mulai dari BPKAD, DPMPTSP, DISTARU, FKUB, Damkar, Dinas LH kemudian DEPAK, Kelurahan, Kecamatan dan sebagainya, ini cukup memakan waktu yang panjang dan berbelit belit.” ujarnya.
Syaifudin juga menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan tim advokasi untuk membantu memfasilitasi IMB/PBG masjid-mushola untuk menyelesaikan masalah tekhnis yang diketuai oleh H. Edi Cahyadi yang telah berpengalaman mengurus langsung masalah ini.
“Sesungguhnya persoalan yang rumit di lingkungan kita ini bisa teratasi dan solusinya insyaAllah bagi masjid-mushola yang belum mengikuti bimtek kami bisa menyelenggarakannya kembali, silahkan menghubungi saya dari Fraksi-PKS, gratis dan akan kita kawal sampai selesai,” pungkas Caleg PKS Dapil 2 Bekasi Utara dan Medan Satria, Syaifudin. [ADV]