Kuasa Hukum Freddy Sirait : Lahan Masih Berperkara Satgas Citarum Jangan Asal Bongkar -->

Header Menu

Advertisement

Kuasa Hukum Freddy Sirait : Lahan Masih Berperkara Satgas Citarum Jangan Asal Bongkar

Pandi
Jumat

GIBASNEWS, BANDUNG — Petugas Satpol PP dan petugas Satgas Citarum Harum Sektor 22 dan aparat kewilayahan membongkar bangunan yang berada di Jalan Sukamulya (Pasteur). Namun pembongkaran bangunan tersebut diduga menyalahi aturan, sebab tanah dan bangunan tersebut masih dalam sengketa antara pihak Kiky Gunawan dan Wiriadi Koswara alias Kiki BM.


Saat dikonfirmasi Camat Sukajadi Inci Dermaga Mustawan menegaskan kalau pihaknya sudah mengetahui kalau tanah dan bangunan tersebut masih dalam masalah.


“Saya sudah mengetahui kalau tanah dan bangunan tersebut masih dalam sengketa, sehingga petugas dari Kecamatan Sukajadi hanya menunggu di luar saja tidak berani masuk ke dalam, ” kata Camat Sukajadi Inci ketika dihubungi melalui sambungan telpon Kamis, (9/06 2022).

 

Inci juga menambahkan seharusnya pembongkaran tersebut dilakukan secara pribadi tanpa harus melibatkan aparat kewilayahan maupun Satpol PP.


“Sebetulnya itu bukan kewenangan kami terkait pembongkaran, namun ada yang menginfokan ke saya kalau pihak Pak Kiky sudah menang dalam perkaranya di Mahkamah Agung dan sudah memegang sertifikat atas lahan tersebut,” jelas Inci.


Sementara itu menurut kuasa hukum dari Wiriadi Koswara, Freddy B Sirait, SH MH mengatakan bahwa lahan dan bangunan tersebut kini masih berperkara di Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Barat dengan nomor LaporanLP/B/654/VII/2021/SPKT.DIT.KRIMUM/POLDA Jabar tertanggal 28 Juli 2021.


"Lahan ini kan masih berperkara atau status quo bahkan sudah dilaporkan di Polda Jabar dan Mabes Polri, jadi seharusnya Satgas Citarum Harum Maupun Satpol PP tidak bisa melakukan pembongkaran tersebut,” ucap Freddy.


Fredy menjelaskan, kalau pembongkaran tersebut tidak ada kaitannya dengan pelanggaran IMB bahkan kliennya juga tidak diperkenankan untuk menyaksikan pembongkaran tersebut karena pembongkaran dijaga ketat oleh sejumlah anggota TNI.


“Yang jadi pertanyaan, Kalau memang ada pelanggaran, kenapa benteng dalam dan canopy garasi ikut dibongkar juga?,” kata Freddy.


“Seharusnya kalau masih dalam status quo, tidak diperkenankan untuk melakukan eksekusi atau pembongkaran, ”sambung Freddy.


Terpisah Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi melalui pesan singkatnya menjelaskan terkait hal tersebut bahwa Satpol PP tidak melakukan pembongkaran dilokasi dimaksud.


“Acara kemarin adalah bebersih dalam rangka rencana penataan Sempadan Kali Citepus dan tembok yang dibongkar petugas Satgas Citarum Harum karena itu masih wilayah GSS [bangunan di sempadan Sungai] dan akan dikembalikan ke fungsi semula peruntukan sempadan dan fasilitas umum taman atau fasilitas sosial,” ucap Idris.


“Kami tidak mengetahui permasalahan tanah soalnya itu keperdataan. Acara bebersih merupakan pencanangan Satgas Citarum Harum Sektor 22,” imbuhnya.


Sementara ketika di konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat terkait Satgas Citarum Harum yang turut melakukan pembongkaran, Kepala Pendam III Siliwangi, tidak memberikan jawaban.