GIBASNEWS, KOTA BEKASI – Diam-diam menghanyutkan, mungkin itulah yang dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam merestrukturisasi para pejabat untuk menjalankan roda pemerintahan pasca-Wali Kota Rahmat Effendi ditangkap KPK.
“Ya, lembaga kami melihat dan menilai pasca-Wali Kota Rahmat Effendi ditangkap KPK, nampaknya Tri Adhianto langsung menyusun kekuatan. Hal itu terlihat sudah 2 kali melayangkan surat permohonan izin mutasi dan promosi sejumlah pejabat Eselon II, III dan IV, " ungkap Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko) Hendri Efendi, Rabu (11/05/2022).
Menurutnya, surat permohonan izin restrukturisasi “kabinet” Rahmat Effendi yang akan dilakukan Tri Adhianto merupakan bentuk ekspektasi dari oknum pembisik yang bermain dua kaki, sehingga Plt Wali Kota Bekasi itu terbawa arus.
Ketua LSM Jeko itu juga menegaskan bahwa surat permohonan izin mutasi, promosi yang diajukan Tri Adhianto ke Provinsi Jawa Barat itu dibuat tanggal 6 April 2022. Adapun Nomor suratnya 800/2483/BKPSDM/Adap.
“Coba lihat dan perhatikan, dalam lampiran surat itu ada 72 orang pejabat dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di mutasi, bahkan ada 10 orang yang di promosi. Adapun rinciannya 29 orang Eselon III A, dan 24 orang Eselon III B. Sedangkan untuk Eselon IV A jumlahnya 19 orang,” beber Hendri sambil memperlihatkan surat dimaksud.
Hendri pun menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan sejumlah Eselon II juga ada yang dimutasi, seperti Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan.