GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan puluhan tenaga kerja kontrak (TKK), yang terhitung hingga Mei 2022. Pemberhentian para TKK disebabkan berbagai hal, salah satunya ketidakdisiplinan kerja.
"Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, Senin (23/5/2022).
Sajekti menjelaskan, TKK yang diberhentikan berjumlah 24 orang yang berasal dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun 14 OPD tersebut berdasarkan informasi BKPSDM Kota Bekasi, yakni Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.
Sebelum memberhentikan, ujarnya, Pemkot Bekasi terlebih dulu melakukan sejumlah tahapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Informasi yang diterima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK," tandas Sajekti.