Komisi D DPRD Kab. Batang Kunjungi Pemkot Bekasi, Konsultasi Terkait Pengelolahan Limbah B3 -->

Header Menu

Advertisement

Komisi D DPRD Kab. Batang Kunjungi Pemkot Bekasi, Konsultasi Terkait Pengelolahan Limbah B3

Pandi
Selasa

GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Batang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka konsultasi koordinasi terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) terhadap pencemaran lingkungan diruang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Selasa, (12//22) 


Ketua Komisi D DPRD Kab. Batang Faturohman menjelaskan bahwa tujuan datang ke Pemkot Bekasi untuk mengetahui pentingnya laboratorium LH. 


"Komisi kami bertugas melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup, kedatangan kami memilih Pemkot Bekasi karena pengelolaan limbah cukup baik dengan adanya laboratorium LH, "kata Ketua Komisi D DPRD Kab. Batang Faturohman.


Dia juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Batang akan dijadikan salah satu lokasi proyek strategis nasional oleh Presiden Jokowi berupa kawasan industri seluas 4.200 ha. 


"Menurut kabarnya, 11 perusahaan multi nasional telah melakukan ground breaking di sekitar wilayah Batang. Oleh sebab itu kami ingin menanyakan bagaimana pengelolaan limbah di Kota Bekasi yang sudah lebih dulu memiliki industri besar, " tambahnya.


Sementara Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dewi Astiasti mengatakan di Kota Bekasi hanya memiliki laboraturium dibidang pengendalian dampak lingkungan BPLH Kota Bekasi.


"Di Kota Bekasi dengan luas 210 Km² mengandalkan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari jasa dan perdagangan. Berkaitan dengan tujuan kedatangan kami di Kota Bekasi hanya memiliki zona industri, namun kami memiliki Laboratorium di bidang pengendalian dampak lingkungan PDL BPLH Kota Bekasi, "ungkap Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dewi Astiasti.

 

Dewi juga menambahkan agar lebih diperhatikan dan diperketat tentang pengawasan baku mutu air, karena itu menentukan level kualitas air sungai sekaligus menilai tingkat pencemarannya. 


"Jadi, apabila sungai di Kabupaten Batang nilainya satu maka air tersebut dapat langsung diminum. Namun apabila nilainya 2/3 harus diolah terlebih dahulu oleh PDAM. Terakhir apabila nilainya 4 maka air tersebut tidak bisa diolah sama sekali apalagi diminum, "pungkasnya.(ADV/HMS)