GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Dinas Kesehatan Kota Bekasi bekerjasama dengan Puskesmas Margajaya menyelenggarakan kegiatan vaksinasi booster untuk ASN dan Non ASN.
Iya hari ini vaksinasi dikhususkan untuk Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, " kata Kepala Dinkes Kota Bekasi Tanti Rohilawati.
Tanti juga menegaskan Vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung dan meningkatkan capaian vaksinasi booster bagi seluruh ASN dan non ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kedepan, seluruh OPD akan dijadwalkan untuk mendapatkan vaksin booster.
Diketahui sesuai dengan Surat Edaran Nomor 443/120 / DINKES.GADALKIT tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Booster pada Organisasi Perangkat Daerah di Kota Bekasi, pelaksanaan vaksinasi booster untuk seluruh OPD di lingkup Pemkot Bekasi diselenggarakan mulai tanggal 14 sampai dengan 24 Februari 2022. Jenis vaksin yang digunakan adalah AstraZeneca dengan persediaan 200 dosis per harinya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan vaksinasi ketiga ini adalah peserta harus 18 tahun ke atas, sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali atau menunjukan sertifikat vaksin pertama dan kedua, berjarak minimal enam bulan dari vaksinasi kedua, dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Yang jelas Pemkot Bekasi berharap, vaksinasi booster dapat memperkuat imun tubuh untuk menangani Covid-19 dan dapat memutus penyebarluasan Covid-19. Pemkot Bekasi mengimbau semua warga Bekasi untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan, "pungkasnya.