Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Puskesmas Terdekat -->

Header Menu

Advertisement

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Puskesmas Terdekat

Pandi
Senin



GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/2043/SETCOVID-19 tentang Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Fasilitas Kesehatan ( Puskesmas ) terdekat di Kota Bekasi tanggal 31 Desember 2021. 


Surat edaran ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi dan Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi dan ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi. 


Isi surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kementerian Kesehatan R.l Nomor 23 Tahun 2021, tanggal 29 November 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa pandemi COVID-19;


2. Mengantisipasi penyebaran Virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang;


3. Seluruh pelaku perjalanan baik Nasional maupun Internasional diwajibkan untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan (Puskesmas terdekat);


4. Menunjukkan hasil negatif melalui test RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;


5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam;


6. Semua penanggung jawab wilayah Camat dan Lurah turut memantau kedatangan pelaku perjalanan;


7. Melaporkan kepada Wali Kota melalui Dinas Kesehatan tentang hasil tracing pelaku perjalanan setiap hari.