GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi terkait tata kelola Pemerintahan dan Pembangunan, Kamis (27/1/2022).
Dalam kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel ini diterima langsung Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi diruang Pressroom_ Humas Pemkot Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Iim Halimi dan perwakilan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora smenjelaskan, tujuan kunjungan adalah untuk belajar mengenai sistem pengelolaan Pemerintahan mulai dari tata kelola, infrastruktur, hingga menjaga keharmonisan masyarakat.
"Apa yang kita lihat dari Kota Bekasi seperti tata kelola Pemerintahan yang baik, infrastruktur yang memadai, hingga masyarakat yang plural, Kami (DPRD Kabupaten Banjar) penasaran dengan sistem pengelolaan Pemkot Bekasi khususnya di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, "ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora.
Dirinya juga mengakui, bahwa Kabupaten Banjar harus belajar dan mencontoh yang telah dilaksanakan Kota Bekasi agar semakin maju.
"Kabupaten Banjar melihat Kota Bekasi menjadi suatu tujuan belajar dan dapat menjadi referensi, banyak aspek yang bisa kami aplikasikan dan implementasikan sehingga bisa menjadi acuan kami ke depannya, "tambahnya.
Sementara Sekertaris Disperkimtan Kota Bekasi Heni Setiowati mengatakan tentang tata kelola Pemerintahan dan Pembangunan yang ada di Kota Bekasi, khususnya pembangunan pembangunan yang telah dilakukan oleh Disperkimtan Kota Bekasi.
"Jadi salah satu tujuan RPJMD 2018-2023 Kota Bekasi yaitu mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang profesional dan akuntabel dengan sasaran meningkatnya akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan dan layanan Pemerintah, " kata Heni Setiowati Sekertaris Disperkimtan Kota Bekasi.
Ditempat yang sama Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Iim Halimi menambahkan, Kota Bekasi memiliki Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2017 tentang Perumahan Skala Kecil Mandiri.
"Perda ini bisa membantu mengendalikan pengawasan pembangunan sehingga jangan sampai merusak tata ruang wilayah itu sendiri," pungkasnya.