GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menginformasikan kepada warga agar tetap memastikan status dokumen kependudukan aktif dengan mengecek dan scan barcode Kartu Keluarga masing-masing. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq.R.Hidayat Jum'at (03/12).
Dia mencontohkan bahwa ketika ada kendala KTP-el dinyatakan error oleh berbagai sektor pelayanan publik, yang perlu dicek adalah silahkan terlebih dahulu untuk scan QR Code yang ada di KK untuk memastikan status dokumen aktif.
"Kecuali disana dinyatakan dokumen tidak aktif, baru silahkan mengurus ke Disdukcapil. Keterlambatan update dari lembaga layanan yang lamban ini mengakibatkan Disdukcapil dianggap bertanggung jawab, padahal proses pemanfaatan data Kependudukan sudah MOU antara Lembaga dengan Kemendagri," kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq.
Dia juga menambahkan Dukcapil Kota Bekasi juga memberikan edukasi kepada publik dan warga, karena sudah dibuatkan kesepakatan berasama antara Lembaga dan Kemendagri.
"Logikanya ketika KTP-el berhasil dicetak maka dipastikan database sudah aktif dan terdaftar. Jika belum valid maka KTP-el, tidak bisa di cetak. Jika masih ada lembaga layanan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut error maka silahkan warga mengajukan cetak Biodata WNI di setiap Kecamatan sesuai domisili sabagai bukti keabsahan dokumen Kependudukan," terangnya.
Lanjut Taufiq, namun jika lembaga masih menolak maka penolakannya harus resmi dengan surat di keluarkan dan di TTD oleh Kepala cabang layanan dimaksud. Demikian untuk saling memahami dan menginformasikan ke publik atau warga.
"Jadi dengan demikian saling memahami dan menginformasikan ke publik atau warga," tandasnya.