Kejari Kota Bekasi Melakukan Lelang Barang Rampasan Negara -->

Header Menu

Advertisement

Kejari Kota Bekasi Melakukan Lelang Barang Rampasan Negara

Pandi
Kamis

GIBASNEWS, KOTA BEKASI -Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan lelang  barang rampasan Negara, siang tadi dikantor Kejari Kota Bekasi Rabu, (15/12).


Berdasaarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor. Kep – 28/M.2.17/Kpa .5/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 tentang ijin penjualan barang rampasan yang sudah inkrahct dan mempunyai keputusan tetap.


Diketahui panitia lelang barang rampasan Kejari Kota Bekasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bekasi, yaitu unit-unit yang dilelang ada 12 unit kendaraan bermotor dan mobil diantaranya 11 Unit roda dua dan 1 unit roda. Dari keseluruhan yang terlelang ada 10 unit roda dua dari berbagai merek dan 1 unit roda empat dengan merek Nissan Grand Livina. 


Kasie Intel Kejari Kota Yadi Cahyadi Bekasi usai melakukan Konferensi Pers  mengatakan, bahwa pelelangan tersebut sesuai demgsn pasal 363 dan 365 KUHP dari Tahun 2018 sampai Tahun 2021.


“Jadi barang rampasan yang didapat adalah berdasarkan perkara atas pencurian dan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP dan pencurian dengan kekerasan 365 KUHP. Perkara ini diketahui sejak tahun 2018 sampai 2021, " ungkap Yadi Cahyadi Kasie Intel Kejari Kota Bekasi usai ditemui wartawan.


Yadi juga menambahkan, bahwa proses pelelangan kendaraan ini dilakukan dengan cara penawaran Closebiding (penawaran secara tertulis tanpa dihadiri peserta) atau penawaran secara online dan bisa dilihat dilaman  www.lelang.go.id. 


"Iya obyek lelang yang dijual apa adanya tanpa disertai dengan surat dokumen tentang identitas kendaraannya dan perserta lelang, "imbuhnya.


Selain itu,  kata Yadi, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 240.000 dan roda empat sebesar  Rp 8.400.000, sebagai tahap awal dan diberi waktu pelunasan selama 5 hari.


"Jadi apabila sudah di sepakati dan tidak melakukan pelunasan maka dinyatakan wanprestasi dan uang Limitnya dinyatakan hangus.Dan total yang terjual oleh Kejari dan KPKLN Kota Bekasi diantaranya 10 Unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat, " pungkasnya.