Cegah Balap Liar, Dishub Kota Bekasi Pasang Marka Garis Kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai -->

Header Menu

Advertisement

Cegah Balap Liar, Dishub Kota Bekasi Pasang Marka Garis Kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai

Pandi
Selasa

GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi memasang marka garis kejut dan _(rumble strip)_ di beberapa titik ruas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Senin, (6/12/2021). 


Hal tersebut menindaklanjuti permohonan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Bekasi Kota yang disampaikan melalui Surat Nomor  B/29/X/2021/Sek Bks Kota tanggal 21 Oktober 2021. Pemasangan marka garis kejut tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban pengguna jalan. 


Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pemasangan _rumble strip_/garis kejut dan beberapa pemarkaan lainnya di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan sesuai hasil survei  tanggal 26 Oktober 2021. 


"Iya benar pemasangan marka garis kejut  dimaksud, selain untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas juga untuk mencegah maraknya balapan liar yang terjadi di ruas Jalan tersebut, "jelas Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi .


Diketahui Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah menyampaikan surat tentang terpasangnya marka jalan dan garis kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat melalui Surat Nomor 551.1/1783/Dishub-Lalin tanggal 2 Desember 2021.