GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19 perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi. Untuk itu, Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:
a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT RW paling lama pada tanggal *20 Desember 2021*;
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T_ (testing, tracing, treatment)_;
c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan sosialisasi dan himbauan bagi masyarakat Kota Bekasi:
1) Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi
2) Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;
3) Pengetatan arus pelaku perialanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;
4) Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat:
1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
2) Tempat perbelanjaan;
3) Tempat wisata lokal.
g. Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional lndonesia (TNI), Kepolisian Republik lndonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, serta himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;
h. Menghimbau kepada sekolah untuk pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru;
i. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan *maksimal 25%* (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022;
k. Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022;
l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1) Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2) Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan modal transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perialanan negatif COVlD-l9; dan
3) Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
n. Seluruh Satpol PP Kota Bekasi, Satlinmas Se-Kota Bekasi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
1) Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2) Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru;
3) Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
2. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bekasi;
b. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
c. Diselenggarakan secara _hybrid_, yaitu secara berjemaah/kolekif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan obh para pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif *tidak melebihi 50%* (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja;
e. Penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1) Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3) Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk _(entrance)_ dan keluar _(exit)_ dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4) Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk _(entrance)_ dan pintu keluar _(exit)_ gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7) Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
8) Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
3. Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:*
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti baniir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara _Old and New Year_ baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk _(entrance)_ dan keluar _(exit)_ dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya penguniung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan _event_ perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung *tidak melebihi 50%* (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas *maksimal 50%* (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas *maksimal 50%* (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
4. Untuk pengaturan tempat wisata:
a. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk _(entrance)_ dan keluar _(exit)_ dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
c. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
d. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
e. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup:
f. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
g. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
5. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment)* perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi;
6. Pelaksanaan Penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan dan pelaku perjalanan pada posko _check point_ di daerah perbatasan Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi selama periode Libur Nataru.