GIBASNEWS, JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait peningkatan pengelolaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST ) Bantargebang Kota Bekasi.
Hal ini dilakukan karena kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021. Sehingga perlu dilakukan addendum perpanjangan PKS untuk kurun waktu lima tahum kedepan sampai dengan 26 Oktober 2026 dengan merujuk aturan Permendagri 22 tahun 2020.
Selain itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani addendum perjanjian kerja sama tersebut dan di saksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Dr. Syafrizal di Balaikota DKI Jakarta Senin, (25/10/2021).
Kedatangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota DKI Jakarta bertujuan menjalin hubungan baik dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pelaksanaan addendum perjanjian kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi.
"Kerja sama ini di perpanjang, karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Namun saat ini kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar, "kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia juga berharap kerja sama ini bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara Sosial, Budaya dan Ekonomi.
"Saya berharap jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka Pemerintahnya juga harus kolaboratif. Dan kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi. Karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi addendum perjanjian kerjasama ini, "ungkap Anies.
Diketahui ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi ; revisi dokumen Andal RKL/RPL ; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan ; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Pengalokasian dan pemberian kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain : Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan ; Pemulihan Lingkungan ; Biaya Kesehatan, Pendidikan, bantuan langsung tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya, penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di Kali Asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.(ADV/HMS)