Ini Penjelasan Kuasa Hukum Rekson Sitorus Terkait Sengketa Lahan -->

Header Menu

Advertisement

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Rekson Sitorus Terkait Sengketa Lahan

Pandi
Sabtu


GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Meskipun sudah memiliki bukti, namun selama ini pihak pengadilan tidak tahu bahwa lahan yang dikuasai oleh kliennya dengan bukti Girik Nomor 215 seluas 26.000 m2 ternyata tumpang tindih SHGBnya milik pengembang Kemang Pratama yakni PT Cipta Bangun Pratama.


Hal ini dijelaskan Rever Harianja SH selaku Kuasa Hukum dari Rekson Sitorus saat memberikan penjelasan terkait sengketa lahan milik kliennya yang diklaim milik PT Bangun Cipta Pratama di dampingi pihak keluarga Rekson Sitorus dan Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu Lambok Sihombing.


"Kami sebenarnya sudah menang hingga tingkat PK. Tetapi ada ketentuan baru di tahun 2018 yang menyatakan di Mahkamah Agung boleh mengadili perkara-perkara yang putusan bertentangan boleh diuji didalam PK yang ke dua, ”kata Rever Harianja SH. saat Konferensi Pers Jumat, (22/10/2021).


Didalam PK ke dua ini diakui Rever, pihaknya sama sekali tidak tahu bagaimana proses putusan dan malah jadi eksepsi PT Bangun Cipta Pratama yang diterima.


“Jadi, saya katakan bahwa saya sebagai pengacara menjadi bodoh, hakim pengadilan menjadi bodoh, hakim PN jadi bodoh, hakim kasasi jadi bodoh dan hakim PK juga jadi bodoh. Mengapa saya katakan bodoh. Masa PK ke dua hanya mengadili dengan eksepsi. Saya yakin jika PK ke dua masuk pada pokok perkara, ini tidak akan mungkin kalah sedemikian rupa, "bebernya.


Lanjut Rever, hal ini menjadi fakta dilapangan karena ada keraguan dari mereka dalam hal ini bahwa PT Bangun Cipta Pratama ternyata lahan seluas 28.000 m2 itu ada tiga perkara yang masih berjalan.


“Pertama, perkara kami pasal 633, ada perkara 152 dan ada juga perkara yang lain yang masih berjalan, ”bebernya lagi.


Masih kata Rever, Pengadilan selama ini mengira bahwa pihaknya saja yang berhadapan evel to evel atau satu perkara dengan satu perkara namun ternyata dilahan ini sudah ada tiga perkara diluar pihaknya.


“Nah kalau jumlah tiga perkara, itu sama dengan jumlah girik No 215 yakni 26.780 m2. HGB nya hanya 18.400 m2. Yang jadi pertanyaannya, pengadilan mau meletakan sita eksekusi di lahan ini. Itu tujuan konstataring untuk mencocokan data, ”katanya.


Seandainya sebut Rever, lahan dengan nomor girik C 215 dibandingkan dengan SHGB Nomor 7 Bojong Menteng ada seluas 9.000 m2. Pertanyaanya yang 9.000 m2 milik siapa. Itu yang pertama.


“Kedua, andaikan itu diberikan kepada kami, nanti suratnya dari mana. Kalau surat-surat dari Jatiasih, berarti dia (PT Bangun) engga punya hak atas SHGB nya. Tapi kalau dibuat dari Bojong Menteng kita tidak berhak,”sebut dia.


Ditanya apakah data dari PT Bangun Cipta Pratama sama dengan data kliennya, Rever Harianja menjelaskan bahwa lokasi dengan luas 26.000 m2 berdasarkan girik C No 215 ada tiga perkara karena pemilik asli menjual kepada tiga orang.


“Pertama lokasi ini kepada Pak Rekson Sitorus, kedua kepada Mamat Bin Teman dan ketiga kepada penjagalan. Nah jadi dia mau gugat kita atas lahan 18.400 m2 yang kita miliki. Mereka juga menggugat lokasi yang sama dengan luas lahan 18.400 m2 juga, padahal luas lokasi ini ada seluas 26.000 m2,”tuturnya.


Atas itu, pihaknya meminta agar hukum harus ditegakan terkait sengketa lahan yang dialami kliennya.


“Tujuan hukum itu ada dua. Pertama hukum itu harus ditegakan dan kedua di jalankan. Meski mereka mengatakan menang dalam perkara ini tapi keadilannya dimana, ”kata dia.


Terkait hal itu ia menilai pengadilan melebihi batas yang telah di PUTN kan atau yang diputuskan.


”Nah kalau dia misalnya ngambil 18.400 m2 bagaimana perkara lain. Apakah perkara lain juga di eksekusi dengan sertifikat yang sama dengan lahan yang berbeda,”tanyanya.


Meski begitu, kata dia pihaknya tidak merasa terancam dan harus menghormati putusan tersebut. 


”Tapi kita harus tahu dulu nanti versi pengadilan seperti apa demi keadilan masyarakat. Dimana objek itu yang harus menentukan perkara, ”sebutnya.


Bagaimana lahan yang 18.400 m2 bisa mengkooptasi luas lahan 26.000 m2. Saya melihat belum pernah ada keputusan pengadilan seperti ini. Kita lihat aja nanti bagaimana PN Bekasi sebagai eksekutor. Ia menduga ada kesalahan atas putusan yang ditetapkan oleh pengadilan karena putusan itu sudah kita adili.


“Dulu PN bilang mereka menang. Tapi kita adili mereka. Kita menang sampai PK, tapi karena ada aturan pada tahun 2018 tadi. Kita kalah. Sakitnya hanya eksepsi yang bisa membatalkan putusan PK kami. Artinya disitu, pengacara bodoh, PN Bodoh PK bodoh. Kasasi bodoh. Ga bisa adili eksepepsi. Gila engga pengadilan kita, ”ucap Rever kesal.


Pihaknya pun, kata dia akan tetap bertahan dilahan yang diklaim oleh PT Bangun Cipta Pratama tersebut. 


"Jadi siapa pun yang merasa haknya dizolimi, pasti akan bertahan. Orang mengerti hukum, harus menghormati tegaknya hukum. Tapi saat hukum itu tidak mencerminkan keadilan saya kira semua orang bisa melakukan perlawanan, ”tandasnya.