GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Inspektorat Daerah Kota Depok melakukan kunjungan Kerja ke Inspektorat Daerah Kota Bekasi terkait Pedoman Pengelolaan Informasi dan dokumentasi yang diterapkan di Kota Bekasi terutama di Inspektorat Daerah Kota Bekasi pada Rabu, (06/10/2021).
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi Nesan Sudjana, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan dan Pelayanan Publik, Narlisman serta didampingi oleh Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama Kota Bekasi, dan Kasubbag Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati selaku Koord Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di ruang rapat Inspektur Daerah Kota Bekasi.
Sementara Syafrizal, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Depok selaku PPID Pembantu menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bermaksud untuk sharing dan diskusi terkait Pelayanan Informasi Publik yang ada di Kota Bekasi khususnya di Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Mencakup tata kelola dan proses pengelolaan informasi publik dan jawaban permohonan informasi publik.
"Tujuan kunjungan kerja kami hari ini adalah untuk sharing dan diskusi terkait tata kelola dan proses pengelolaan informasi yang diterapkan di Inspektorat Daerah Kota Bekasi agar sama-sama dapat saling bertukar ilmu dan pengalaman untuk kemajuan di masing-masing instansi dan utamanya juga untuk konsultasi mengenai daftar klasifikasi informasi, "ungkap Syafrizal, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Depok.
Terpisah Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama menyampaikan bahwa jenis klasifikasi informasi diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yakni ada Informasi berkala, Informasi setiap saat dan Informasi serta merta.
"Ada Informasi berkala yang informasinya diumumkan secara rutin/teratur baik oleh PPID Utama dan PPID Pembantu. Kedua ada informasi setiap saat yang termasuk ke dalam informasi pasif dimana dalam memperolehnya harus dengan mengajukan permohonan kepada PPID Pembantu atau PPID Utama, "kata Sayekti Rubiah.
Selain itu, Sajekti juga menambahkan ada jenis informasi yang dikecualikan, yakni informasi yang jika disebarluaskan akan menimbulkan polemik seperti misalnya menyebarluaskan informasi laporan keuangan yang belum diaudit.
"Jadi Jenis informasi tersebut tercantum dalam Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK) yang penetapannya melalui uji konsekuensi terlebih dahulu oleh PPID Utama bersama dengan PPID Pembantu, Inspektorat dan Bagian Hukum, "tambahnya.
Sementara PPID Pembantu Inspektorat Daerah Kota Bekasi Nesan Sudjana juga ikut menyampaikan bahwa pengelolaan PPID yang mencakup pengelolaan informasi publik serta pengelolaan permohonan informasi di PPID Pembantu lingkup Inspektorat Daerah sudah berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Yang jelas kami, PPID Pembantu di Inspektorat Daerah telah menyediakan formulir permohonan informasi yang wajib dilengkapi dengan identitas lengkap serta maksud dan tujuannya. Kami wajib jawab dalam kurun waktu 10 hari kerja dan masa perpanjangan 7 hari. Secara aktif menyebarluaskan informasi pada website dan media sosial dengan rutin, serta selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan PPID Utama dalam penerapan PPID di lingkup kami, "pungkasnya.