Bioskop di Bekasi Kembali Beroprasi Untuk Pengunjung Usia 12 Tahun Keatas -->

Header Menu

Advertisement

Bioskop di Bekasi Kembali Beroprasi Untuk Pengunjung Usia 12 Tahun Keatas

Yessi
Rabu

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi

GIBASNEWS, KOTABEKASI - Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1906/SET.COVID19 Tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan /Mall di Kota Bekasi. 


Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Hal ini berkenaan dengan pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/penularan Virus Covid-19 dan untuk menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat Virus Covid-19. 


"Dan sekarang untuk saat ini mau siapapun juga serta Ktp manapun selain warga Kota Bekasi tetapi dia mau vaksin kita akan vaksin," ujarnya, rabu (15/09/21). 


Dirinya juga mengatakan, mulai hari ini memperbolehkan bioskop untuk kembali beroprasi dengan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. 


"Untuk kapasitas pengunjung maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," paparnya. 


Adapun persyaratan yang tidak boleh dilakukan didalam bioskop untuk makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop seta tentunya hanya untuk pengunjung yg berusia 12 tahun keatas. 


"Kita longgarkan kembali, bioskop sudah boleh beroprasi tetapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan serta aturan yang ada," tutupnya.