Pemkot Bekasi Melakukan Rapat Kordinasi PPKM Darurat -->

Header Menu

Advertisement

Pemkot Bekasi Melakukan Rapat Kordinasi PPKM Darurat

Pandi
Rabu


GIBASNEWS, KOTA BEKASI-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Dandim 0507 Bekasi Kolonel Arm. Iwan Apriyanto, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol A. Suprijadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi di Stadion Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi Rabu, (07/07/2021).


Kepala Kejari Kota Bekasi mengatakan bahwa Pemkot Bekasi serius dalam melaksanakan PPKM darurat yang telah diinstruksikan. Dengan sistem di gelarnya operasi yustisi ini menerapkan standarisasi dan menjadi titik penentu untuk membuat efek jera agar tidak menjadi kekosongan hukum. Kajari Kota Bekasi juga menyarankan agar dibuatkan Perwal untuk menindak lanjut mengenai operasi yustisi.


"Ini akan memberikan efek jera bagi warga yang masih saja tidak mengikuti aturan yang telah di buat, "kata Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriyah.


Diketahui keputusan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No.5 Tahun 2021 pasal 34 mengenai denda sebagai sangsi administrasi dan juga mengacu pada Perwal No 45 Tahun 2021 mengenai sangsi administrasi terhadap pelanggaran ringan.


Sementara Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan sebelum dilakukan penegakkan operasi yustisi pada PPKM darurat di perbatasan, akan segera dilakukan sosialisasi kepada warga sebagai bentuk peringatan khusus agar warga lebih memahami mengenai keberadaan PPKM darurat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kepada Forkompimda Kota Bekasi agar disosialisasikan kembali.


"Sinergitas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rakor ini. Ini adalah efek jera kepada warga yang masih tidak mau mengikuti aturan yang telah dibuat.Dan ini dibuat untuk warga sendiri sebagai bentuk pencegahan yang saat ini kasus Covid-19 sangat tinggi, "jelasWali Kota Bekasi Rahmat Effendi.


Dia juga menambahkan bahwa pola yang sudah diterapkan saat ini baru sampai titik persuasif dan hanya teguran ringan. Karena terjadinya penurunan kepatuhan Protokol Kesehatan pada pedagang kaki lima seputaran Jalan Ahmad Yani dan Alun Alun Kota Bekasi sehingga eksalasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi sudah sampai ke level darurat.


"Jadi peningkatan level penegakkan hukum di Peraturan Daerah atau Perwal merujuk pada perundang undangan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Ketua tim penegakkan PPKM ialah Kepala Satpol PP Kota Bekasi didampingi Kepala bagian hukum untuk melaporkan dan segera dibuatkan Surat Keputusan Tim PPKM darurat ini, "pungkasnya.(ADV/HMS)