GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Melalui surat edaran Nomor 451/5151-SETDA.Kessos dan Nomor :4317/ KK.10.211/07/2021, Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Kementrian Agama Kota Bekasi mengajak masyarakat khususnya yang beragama muslim bersama-sama berdoa ditengah Pandemi COVID-19.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Hal Ini perlu dilakukan di dalam upaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan demi keselamatan seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi atas peningkatan lonjakan Virus Covid-19 dengan ini kami menghimbau kepada saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menginstruksikan kepada masyarakat untuk membaca Al Qur’an surat Yasin dan Ar rahman Ba’da Shalat Ashar, Yasin dan Al Mulk Ba’da Sholat Maghrib, surat Yasin dan Waqiah ba’da Shalat Shubuh di rumah masing-masing;
2. Memerintahkan kepada Ta’mir Masjid atau Musholla se Kota Bekasi untuk melaksanakan pembacaan sholawat Thibbil Qulub, Sholawat Burdah, Qunut Nazilah, Ratib, Dzikir dan doa lainnya dengan maksud memohon kepada Allah SWT agar masyarakat dan Bangsa Indonesia diberikan keselamatan serta kesehatan dijauhkan dari marabahaya dan bencana.
3. Pelaksanaan pembacaan Sholawat dan do’a di maksud mulai tanggal 8 s.d 20 juli 2021 melalui pengeras suara yang ada di Masjid atau Musholla dengan waktu yang disesuaikan serta dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
4. Penundaan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dari tanggal 8 s/d 20 Juli 2021.
5.Dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan senatiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(ADV/HMS)