GIBASNEWS, KOTA BEKASI -Jajaran tiga pilar Kota Bekasi menggelar operasi yustisi di beberapa lokasi wilayah Bekasi Selatan. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP, Kejari Kota Bekasi dan Kodim 0507/Bks terjun langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP. Hery Purnomo.
Petugas melakukan patroli dan sidak di beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan.Perkantoran juga tidak luput dari sidak petugas tiga pilar yang berada di sepanjang jalan K.H. Noer Alie, Kalimalang, Kota Bekasi pada Kamis (08/07/21).
Petugas masih mendapati warga yang asik nongkrong di warung kopi pinggir jalan. Petugas mengambil tindakan tegas dengan mengamankan yang bersangkutan untuk didata dan disidang. Dalam operasi yustisi tersebut, petugas menjaring 29 orang pelanggar Prokes. Mereka langsung di bawa ke kantor kecamatan Bekasi Selatan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi yang ikut memantau jalannya sidang menuturkan bahwa operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat dilakukan bersama tiga pilar, menyasar kerumunan dengan tindakan tipiring.
“Di lapangan kita melakukan penertiban kemudian penindakan dan dibawa ke tindak pidana ringan (tipiring) pada siang hari ini, ada yang tidak pakai masker, ada yang berkerumun dan ada juga tempat makan yang melayani makan di tempat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada wartawan.
Ia berharap dengan penindakan sidang tipiring tersebut masyarakat akan lebih patuh dengan Protokol Kesehatan di masa PPKM Darurat dan akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Harapan kami dengan dilaksanakannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku pada ppkm darurat ini,” imbuhnya.
Terkait dengan minimnya sosialisasi PPKM Darurat, unsur Forkopimda telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, masyarakat yang tidak tahu perkembangan PPKM Darurat menjadikan hal tersebut dirasakan minim informasi.
“Mungkin karena memang wilayah yang luas kemudian masyarakat juga banyak yang tidak monitor terkait dengan perkembangan PPKM darurat ini sehingga masyarakat masih mengabai kan terhadap aturan yang berlaku,” kata Aloysius Suprijadi.
Sanksi yang dikenakan ialah Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 saksi denda maksimal hingga 300 ribu rupiah. Selain denda, sanksi sosial pun diterapkan sebagai pilihan jika pelanggar tidak sanggup membayar denda.
Kami harapkan masyarakat dapat menahan diri kegiatan tetap di rumah sampai dengan nanti tanggal 20 trend nya turun.
Sementara itu, salah satu pemilik warung kopi yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat Kustara menuturkan bahwa dirinya lebih memilih sanksi sosial ketimbang harus membayar denda yang menurutnya memberatkan.
“Saya dari pagi cuma dapat 30 ribu, daripada harus bayar 300 ribu mendingan saya nyapu,” kata Kustara.
Ia berpendapat bahwa operasi yustisi PPKM Darurat tersebut sangat minim sosialisasi. Ia juga kecewa dengan Pemerintah yang hanya menerapkan PPKM Darurat tanpa memberikan solusi untuk dirinya yang berpenghasilan minim untuk menghidupi keluarganya.
“Sosialisasi ngga ada dan semacam bantuan sosial ini kan sama sekali nggak ada perhatiannya juga saya kan punya keluarga juga, kalau ada sosialisasi pasti saya patuh berarti kalau mau makan laper mati aja,”pungkasnya.