GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bekasi mendapatkan Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tahap ke 14 dan 15 di wilayah 12 Kecamatan di Kota Bekasi. Rencananya bantuan ini yang akan disalurkan mulai tanggal (21/07/2021) sampai dengan (01/08/2021) mendatang.
Sebanyak 167.971 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bekasi akan menerima bantuan sebesar Rp.300.000 per bulan terhitung Bulan Mei dan Bulan Juni 2021. Jika ini dikalkulasikan sebesar Rp.600.000 yang mendapatkan bantuan ini. Namun proses penyaluran bantuan ini pihak RT dan RW di wilayah masing masing sangat diperlukan untuk mendampingi dengan cara door to door.
Inilah jadwal penyaluran bantuan ini sesuai dengan masing masing Kecamatan dan tanggalnya pun sudah terjadwalkan, berikutnya daftarnya :
1.Rabu, 21 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Timur.
2.Kamis, 22 Juli 2021 Kecamatan Rawalumbu.
3.Jumat, 23 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Utara.
4. Sabtu, 24 Juli 2021 Kecamatan Bantargebang.
5.Minggu, 25 Juli 2021 Kecamatan Pondok Melati.
6.Senin, 26 Juli 2021 Kecamatan Jatisampurna.
7.Selasa, 27 Juli 2021 Kecamatan Medan Satria.
8.Rabu, 28 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Barat.
9.Kamis, 29 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Selatan.
10.Jumat, 30 Juli 2021 Kecamatan Mustika Jaya.
11.Sabtu, 31 Juli 2021 Kecamatan Pondok Gede.
12.Minggu, 01 Agustus 2021 Kecamatan Jatiasih
Diketahui pihak PT. Pos Indonesia akan melakukan sistem door to door ke setiap penerima Bantuan Sosial Tunai. Namun yang mendampingi ketika bantuan tersebut diberikan para Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kelurahan masing masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bantuan tersebut masuk pada kategori Bantuan tunai bagi para terdampak Covid- 19 maupun bagi Keluarga Penerima Manfaat dari Pemerintah Pusat, sehingga diharapkan dengan bantuan ini dapat meringankan beban warga Kota Bekasi.(ADV/HMS)