GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Kasus sengketa kepemilikan rumah yang terjadi pada Moch.Chairudin, memasuki sidang tahap kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (16/06/2021).
Namun sidang Perdata terkait sengketa Kepemilikan Perumahan Premiere Serenity PO 1 Kota Bekasi ditunda, pasalnya pihak tergugat tidak memiliki Legal Stending dari CIMB Niaga (Syariah) Cabang Lippo Cikarang.
"Dalam sidang Majelis Hakim meminta kuasa dan menanyakan kapasitas legal standing PT Cimb Niaga yang bisa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan. Hingga akhirnya Majelis Hakim PN Bekasi memutuskan memberikan waktu untuk melengkapi data, ”kata Gultom Tungkot, Kuasa Hukum penggugat Perumahan Premiere Serenity.
Lebih lanjut dikatakan Gultom, Majelis Hakim menegur pihak tergugat untuk menyerahkan Legal Standing sebagai Kuasa Hukum dari tergugat.
"Semestinya ditandatangani pihak PT. CIMB Niaga (Syariah) Cabang Lippo Cikarang, yaitu Direktur. Direktur tersebut harus di hadirkan pada saat sidang ke 3 pada Kamis, (08/07/2021) nanti, ”terang Gultom saat menjelaskan kronologi persidangan.
Hadir di persidangan, penggugat melalui kuasa hukumnya Gultom Tungkot, SH dan Pihak Tergugagat BPN, KPKNL dan PT. Cimb Niaga.
Sidang Perdata Sengketa Kepemilikan Perumahan ini, berawal dari kasus yang menimpa Moch. Chairudin, pemilik rumah yang beralamat di Perumahan Premier Serenity, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Moch. Chairudin, pihak KPR CIMB Niaga (Syariah) Cabang Lippo Cikarang telah melelang rumahnya secara sepihak tanpa pemberitahuan pemiliknya.
"Terus terjadi pengrusakan dan terjadi pengosongan rumah, serta penguasaan disatu pihak, "terang Moch. Chairudin.
Diketahui Moch. Chairudin sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor : STPL/810/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.