GIBASNEWS, KOTA BEKASI-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah melakukan penyegelan tempat usaha kafe di Jalan Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu, (6/6/2021).
Petugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat via medsos terkait pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Kafe tersebut, maka petugas Satpol PP Kota Bekasi langsung melakukan penempelan segel terhadap tempat usaha tersebut.
"Petugas mendatangi tempat usaha tersebut Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional. Ini tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes di Pekayon Jaya Bekasi Selatan,” jelas Abi Hurairah kepada wartawan.
Selain itu, petugas Satpol PP memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut yakni pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19
Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi.(ADV/HMS)