GIBASNEWS, BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi beri penjelasan terkait penertiban lahan Fasos Fasum yang dipergunakan sebagai lahan parkir liar yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Bekasi
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairoh menjelaskan, bahwa anggotanya tidak mungkin terus menerus ditempatkan pada satu titik tetapi tetap dalam pantauan secara mobile.
"Anggota saya tidak mungkin harus terus stay di tempat, kita juga sudah himbau, terkait tempat itu ada UPTD LH Kota Bekasi yang mengelola tempat itu," Senin (10/05/21).
Lanjutnya, untuk sementara ini hanya diberikan himbauan jam operasionalnya saja yang harus diperhatikan karena anggotanya juga harus berpatroli ketempat yang lain dan harus melakukan operasi wanita tuna susila (WTS).
"Diperbolehkan untuk makan ditempat sampai jam 9 malam dan sampai jam 11 malam pengunjung harus take away, kami juga manusia perlu istirahat," paparnya.
Ditempat terpisah salah satu mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Iskandar menyatakan, sungguh amat disayangkan pernyataan dari Kasatpol PP Kota Bekasi mengenai permasalahan parkir liar di Alun-Alun Kota Bekasi.
"Menurut saya penjelasan ini masih kurang memuaskan, karena selaku penegak peraturan daerah (perda) terkait fasos fasum yang dipergunakan untuk parkir liar, pihak penegak perda Satpol PP harus bertindak lebih tegas dan harus lebih sering memperingati," cetus Iskandar saat dihubungi Gibasnews.
Sebelumnya pihak UPTD LH Kota Bekasi sudah mengirimkan surat permohonan penertiban bantuan dengan nomor surat 6601/614/Dinaslh per tanggal 27 April 2021 kepada pihak Satpol PP dan berharap pihak Satpol PP bisa membantu menertibkan parkir liar yang menggunakan lahan fasos fasum milik UPTD LH Kota Bekasi.
Terkait Parkir Liar Alun-alun Kota Bekasi Kasatpol PP 'Lempar Bola