Karyawan Berseragam SPSI Melakukan Aksi Demo Di PT MJA -->

Header Menu

Advertisement

Karyawan Berseragam SPSI Melakukan Aksi Demo Di PT MJA

Pandi
Rabu

Aksi Unjuk Rasa Karyawan PT Materindo Jaya Abadi


GIBASNEWS, BANDUNG- Peristiwa karyawan berseragamkan SPSI yang melakukan aksi unjuk rasa di PT Masterindo Jaya Abadi menjadi sorotan publik. Kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat rapih terpakir di depan PT Masterindo Jalan Raya Soekarno hatta Bandung Jawa Barat Senin, (11/05/2021). 



Namun ketika awak media mewawancarai Kordinator Aksi Demo  Nopi Susanti selaku Ketua PUK SP TSK SPSI Masterindo membenarkan karyawan melakukan unjuk rasa di PT Masterindo menuntut hak hak nya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bandung pada tanggal 28 April 2021.



"Iya memang sekitar 1146 anggota PUK SP TSK SPSI Masterindo yang bekerja di PT. Masterindo dan diketahui juga 1sekitar 1142 para pekerja ini telah di PHK  PT Masterindo  dengan alasan pemutihan," beber Nopi Susanti Ketua PUK 2 seorang pekerja yang masih berselisih paham di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI ) akibat pensiun kerja yang tidak kunjung usai.



Masih kata Novi, dari 1146 seluruh anggota PUK SP TSK SPSI Masterindo ini, hanya ada dua orang yang tidak menggugat ke Perusahaan ke PHI, dan mereka lebih memilih diam dan berharap dari hasil perjuangan yang dilakukan oleh teman temannya yang menggugat Perusahaan ini akan ada solusi yang baik.



Selain itu setelah putusan PHI pada tanggal (28/042021) management PT Masterindo langsung melakukan penutupan perusahaannya bagi 1146 pekerja di PT ini dengan cara menempelkan pengumuman didepan pintu gerbang PT Masterindo Jaya Abadi.


Pengumuman tersebut juga bertuliskan : 


1. Bahwa setelah adanya putusan dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas lA Bandung dengan Nomor Register No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg tertanggal 28 April 2021. Maka perusahaan memberhentikan seluruh pekerja/penggugat sebanyak 1142 orang mulai tanggal (29/04/2021) sesuai dengan amar putusan PPHI yang mengabulkan permohonan pemutusan hubungan kerja dari para penggugat.


2. Bahwa perusahaan setuju dengan Putusan Hubungan Kerja  dari Pengadilan Hubungan Industrial, akan tetapi tidak setuju dengan nilai pesangon dan tidak memperhatikan fakta fakta yang ada di Persidangan Hubungan Industrial sehingga perusahaan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).



3. Bahwa atas pelaksanaan putusan tersebut dengan ini perusahaan tidak akan memberikan segala bentuk kewajiban atas hak hak dari para pekerja/penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register 58./Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde)


4. Bahwa perusahaan menutup operasional kerjanya mulai tanggal 29/04/2021 sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan.


Raymond Gunawan sebagai salah satu Direktur PT Masterindo Jaya Abadi yang dituangkan dalam pengumuman yang ditempel dipintu gerbang PT Masterindo Jaya Abadi yang dicap dan ditandatangani.



Ketika awak media menanyakan ke pihak security berinisial (SW) terkait apakah di Perusahaan PT Masterindo Jaya Abadi ini ditutup sejak tanggal 29/04/2021 dan apa yang menjadi tuntutan para pekerja hari ini ?



Namun pihak security PT Masterindo ini pun hanya menjawab sesuai yang dia tahu



"Ya hanya pekerja yang bergabung ke SPSI sejak tanggal 29 di PHK, tetapi masih ada karyawan lain yang bekerja setelah karyawan yang 1142 di PHK bahkan mereka kurang lebih sekitar 200 pekerja disini non SPSI dan Staft, "ungkapnya.



Sedangkan tuntutan pekerja ini tidak mengetahui dengan jelas hanya saja mendengar pada minta THR nya dibayarkan dan uang PHK nya dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.



Sementara Subagia security yang bekerja selama 21 tahun di PT ini dan di PHK juga karena diketahui telah bergabung ke SPSI sedangkan security yang lainnya tetap masih bekerja dan mereka security yang bekerja ini diambil dari salah satu Yayasan. 



Menurut Subagia bukan hanya sekedar di PHK biasa saja namun melainkan Perusahaan ini patut diduga ada unsur pemberantasan serikat pekerja di PT Masterindo Jaya Abadi.  



"Seharusnya pimpinan perusahaan ini harus benar benar besar hati dan bijaksana untuk segera mengabulkan tuntutan para karyawan. Kami juga selalu memberikan kontribusi ke Perusaahan sehingga perusahaan ini menjadi besar, "tandasnya.