Rumah Milik Moch Chairudin yang di Eksekusi oleh Salah Satu Bank |
GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Miris, pemenang lelang 1 unit rumah dengan No KAV P01 Perumahan Premier Serenity Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat, tengah melakukan eksekusi pengosongan rumah dengan cara masuk dan merusak jendela rumah, pasalnya pemilik rumah (resmi-red) tidak berada di tempat, bahkan pemilik tidak mengetahui serta tidak didapatinya surat adanya pengosongan rumah.
Moch Chairudin pria yang berusia 43 tahun ini merasa dikecewakan bahkan dirugikan dengan adanya pengrusakan terhadap tempat tinggalnya yang dilakukan pada 22 Maret 2021 lalu.
"Memang saya akui lantaran telat membayar cicilan beberapa bulan aja. Hal itu pun kan sudah saya sampaikan ke pihak Bank CIMB Niaga (Syariah) dan di konsultasikan. Dan saya katakan saya akan bayar tunggakannya dan saya minta kebijaksanaan pihak Bank soalnya kondisi lagi pandemi gini," kata Moch Chairudin saat menceritakan kronologis awal masalah rumahnya, Selasa (26/04).
Dengan adanya pengrusakan dan pengosongan rumah, Moch Chairudin akhirnya melaporkan kejadian tersebut Kepolres Metro Bekasi Kota dengan Nomor : STPL/810/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Laporan Polisi |
"Ini ada apa? kenapa pihak CIMB Niaga (Syariah) tidak meberitahukan kepada saya selaku pemilik rumah resmi jika adanya lelang?, lalu ini main seenaknya saja mengosongkan rumah orang dan bahkan ironisnya pemenang lelang mengaku sudah miliki sertipikat rumah tersebut dari CIMB Niaga (Syariah) ini apa maksudnya gak ngerti saya ko begini sekelas Bank Syariah? keluh dan geramnya MC saat pertanyakan tentang Haknya.
Sementara saat berita ini diturunkan belum mendapati konfirmasi resmi dari pihak CIMB Niaga (Syariah). (Nal)