Kondisi lahan fasos fasum yang dipergunakan menjadi lahan parkir |
GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Tanah untuk fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) sejatinya digunakaan oleh publik secara bersama-sama agar terjalin komunikasi baik antar warga Kota Bekasi. Namun pada kenyataannya, kerap ditemukan penyelewengan fungsi fasos dan fasum yang berada di taman kota tepatnya Alun-alun Kota Bekasi.
Masalah tersebut menjadi pertanyaan besar bagi beberapa pengunjung, mahasiswa dan warga sekitar.
Hal itu salah satu mahasiswa dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Iskandar mengatakan, dirinya masih bertanya-tanya atas peraturan penggunaan tanah fasos fasum yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Menurutnya sangat di sayangkan untuk lokasi taman Kota Alun-alun Bekasi ini yang dimana terdapat tanah fasos fasum tidak digunakan sesuai fungsinya tetapi malah dijadikan lahan untuk parkir kendaraan bermotor.
"Kalau begini fungsi lahan fasos fasum di alun-alun Kota Bekasi sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, kenapa parkir motor di pinggir jalan dibolehkan?," ujarnya, Kamis (22/04/21).
Iskandar pun bertanya, apakah UPTD setempat tidak bisa mengelola, merawat dan membina semua unsur masyarakat yang sering beraktivitas di alun-alun Kota Bekasi.
"Bila ada unsur kesengajaan dalam mengalih fungsi kan lahan fasos fasum untuk kepentingan pribadi atau pun kelompok maka harus ada tindakan tegas dari aparat setempat," ungkapnya.
Di tempat terpisah salah satu Praktisi Hukum di Kota Bekasi, Dadan Ramlan menyatakan bahwa lahan fasos fasum adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang.
"Ada unsur pidana atau perdata jika dengan sengaja mengalihkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sebagai mana yang tertulis dalam undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 275 Ayat 1 yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan," ulas Dadan Ramlan saat di hubungi melalui telpon nya kepada awak media.
Lanjut ia jelaskan, sebagaimana juga yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).