Salah Satu Kendaraan yang tidak Menggunakan Knalpot Standar. |
GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Petugas unit Lalu Lintas dari Polsek Bekasi Timur melakukan tindakan tegas terhadap 8 kendaraan roda dua yang melanggar aturan. Mereka diberikan surat tilang dalam rangka operasi Keselamatan Jaya 2021 di Depan Pos Lalu Lintas Bekasi Timur pada Kamis (22/04).
Sepeda motor yang ditindak petugas berupa tilang ialah penggunaan knalpot yang tidak standar atau knalpot bising.Operasi keselamatan Jaya dilakukan secara serentak sejak 12 - 24 April 2021.
"Para pelanggar yang dikenakan tilang berjumlah delapan unit karena memakai kenalpot tidak standar serta kelengkapan lainnya," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari kepada media.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian juga melibatkan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Selain penindakan terhadap pelanggar, petugas juga melakukan himbauan keselamatan dalam berlalu lintas.