![]() |
Arifin |
Berdirinya BUMDes ini juga bertujuan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi wirausaha di desa. Bahkan Badan Usaha Milik Desa sendiri berdiri berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) menyebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa turut menjadi pondasi penting dalam pendirian BUMDes.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kuwu Arifin saat ditemui diruang kerjanya Rabu, (10/02/2021)
"Jadi di UU Desa BUMDes ini didefinisikan sebagai badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna untuk mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain untuk kesejahteraan masyarakat desa," jelas Arifin.
Arifin juga menambahkan di BUMdes Desa Losarang sendiri seperti diketahui memiliki usaha air mineral yang berada di RT14/04 Desa Losarang yang dikelola oleh BumDes dan Ketua Bumdesnya adalah Sodra Bendi.
"Iya usaha air mineral yang berada di RT014/04 Desa Losarang ini dikelola oleh BUMdes dan Ketua Bumdesnya adalah Sodra Bendi," pungkasnya.
______________________________________________
Oleh : Nono
Editor : Pandi Jatmiko
______________________________________________