Ketua Organda Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terlapor -->

Header Menu

Advertisement

Ketua Organda Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terlapor

Redaksi
Rabu

RM Purwadi Saputra, SH selaku kuasa hukum Ketua Organda Kota Bekasi


GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Terkait laporan LP/609/K/III/2020/SPKT/ Restro Bekasi Kota soal dugaan proyek fiktif yang juga diduga dilakukan Ketua Organda Kota Bekasi Amad masih didalami pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota.


Hal tersebut dikatakan kuasa Hukum Mastaria Manurung, Unggul Sapetua Sitorus. Menurut dia, pihaknya mendapat keterangan dari Polres Bekasi Kota dalam laporan polisi masih mendalami pelaporan tersebut.


”Indikasi proyek fiktif, bahwa saudara berinisial JS sudah diperiksa oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai saksi dikarenakan JS lah yang mengenalkan MM sebagai pelapor kepada Ketua Organda Kota Bekasi dan dari hasil pemeriksaan kemudian melakukan pengembangan yang bermuara ke Amat Juaini Ketua Organda Kota Bekasi,” papar Unggul Sapetua Sitorus kepada awak media, Selasa (23/02/21).


Terpisah, RM Purwadi Saputra, SH selaku kuasa hukum Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juani menyatkan, kliennya selaku Ketua Organda Kota Bekasi tidak pernah menjanjikan maupun memberikan harapan kepada siapapun tentang proyek perparkiran yang dituduhkan pelapor.


"Klien kami menyadari  hal itu merupakan kewenangan  Pemkot Bekasi, bukan Organda, jadi salah kaprah jika hal tersebut dikaitkan dengan Organda," tuturnya.


Pihak kepolisian, kata dia, boleh saja melakukan pengembangan laporan tersebut, bisa jadi ada orang lain yang menggunakan nama Organda untuk kepentingan pribadi mereka, yang pasti bukan klien nya selaku Ketua Organda Kota Bekasi.


"Terkait perkara terdahulu sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan nomor : 12/Pid/2021/PT.Bdg tgl 9 Februari 2021 j.o nmr : 609/Pid.B/2020/PN.Bks tgl 13 Nopember 2020. Sesungguhnya tdk ada kaitannya Pasal 21 (1) KUHAP dengan laporan Polisi tersebut, Karena laporan Polisi tersebut pada bulan Maret 2020," ujar Purwadi saat di hubungi lewat WhatsApp (WA) ke awak media.


"Lagi pula pihak lain tidak bisa mengintervensi Kejaksaan untuk melakukan pasal 21 (1) KUHAP," tandasnya.


Purwadi mengingatkan, jangan dibunuh kerakter ketua Organda kalau memang mau jadi Ketua Organda tunggu habis masa jabatan tarung pemilihan.(*)