GIBASNEWS, BANDUNG - Pemerintahan di era Presiden Ir Joko Widodo selalu gencar menyuarakan hubungan industrial pancasila sebagai pedoman didalam dunia ketenagakerjaan. Namun sayangnya pedoman tersebut seolah olah di cederai oleh oknum - oknum pelaku usaha yang diduga tidak taat dengan UU Ketenagakerjaan No : 13 tahun 2003 pasal 90 tentang Upah.
Hal ini diketahui ketika Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat (PC FSP RTMM SPSI KBB) sewaktu melayangkan surat permohonan Bipartit kepada pihak perusahaan PT Plangi Jaya Indonesia per tanggal 05 Febuari 2021 dan Kristian selaku Sekertaris (PC FSP RTMM SPSI KBB) membenarkannya ketika di hubungi lewat selulernya.
"Benar Kami PC FSP RTMM SPSI KBB melanyangkan surat permohonan Bipartit ke dua setelah yang pertama tidak di tanggapi oleh pihak perusahaan," jelas Kristian.
Lanjut Kristian, ini bukan kali pertama kami dari serikat pekerja meminta konfirmasi atau waktu untuk membahas keluhan dalam bentuk pengaduan dari anggota kami yang notabene nya adalah pekerja di PT Plangi Jaya Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui juga sebelumnya, pada Bulan November tahun 2020 kata dia, kami pernah melayangkan surat pelaporan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Bidang pengawasan UPTD lV Bandung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Plangi Jaya Indonesia.Dugaan pelanggaran tersebut adalah terkait upah yang dibawah UMK, Jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, pekerja tidak di daftarkan ke BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan, dan Jaminan Pensiun.
Dirinya berjanji akan terus mengupayakan persoalan ini agar di proses sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Yang jelas kami selaku sekertaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja RTMM SPSI KBB tidak akan bosan untuk terus mengupayakan permasalahan yang merugikan anggota kami untuk di proses sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Rebuplik Indonesia," tegas Kristian.
Namun ketika wartawan Gibasnews.com mengkonfirmasi persoalan tersebut, pihak perusahaan yang beralamat di Jl.Industri Cimareme Desa Cimerang Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pihak security dari PT PJI tidak mengijinkan untuk bertemu dengan management PT PJI ini.
Kristian juga menegaskan bahwa pihak serikat sudah sering kali melakukan pengadvokasian anggotanya di PT PJI terkait permasalah ketenagakerjaan, namun pihak perusahaan belum pernah bisa ditemui.
"Disini kami ingin ajak diskusi dengan perusahaan untuk mencari win win solusi , tapi kenyataannya hanya sebatas bertemu Disnakertrans saja dan inipun selalu tidak pernah ada perubahaan positif terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaannya PT Plangi Jaya Indonesia," sesalnya. (KPS)