Sebulan Raup Untung 100 Juta, Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Masker di Jatiasih -->

Header Menu

Advertisement

Sebulan Raup Untung 100 Juta, Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Masker di Jatiasih

Redaksi
Minggu

Barang Bukti (doc.net)


GIBASNEWS - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik produsen kosmetik jenis masker wajah ilegal di Jalan Swakarya, RT 005 RW 04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, tersangka dalam kasus ini bernama Charles Siregar (CS), pengusaha yang mendirikan pabrik sekaligus meracik masker.


"Tersangka berinisial CS (Charles Siregar), dia memproduksi, menjual produk kosmetik tanpa izin edar," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).


Tempat Produksi


1. Mulai Usaha Sejak 2018, Sebulan Raup Untung Rp 100 Juta.


Yusri menjelaskan, Charles sudah memulai usaha sejak 2018 silam.


Usaha tersebut terus berkembang hingga meraup untung Rp100 juta per bulan.


"Omzetnya kurang lebih Rp100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih, dari 2018 lalu," jelasnya.


Charles dalam memproduksi tidak sendirian, dia mempekerjakan sejumlah pegawai dengan daya produksi mencapai 1000 sachet dalam sehari.


"Kami masih melakukan pengembangan, selain CS ada sejumlah pegawai dan reseller yang totalnya 12 orang sudah kami amankan," terangnya.


2. Rumah Hunian Disulap Jadi Pabrik Masker Ilegal, Polisi Sita Bahan Baku dan Alat Produksi Sederhana.


Pabrik kosmetik produsen masker wajah ilegal berada di tengah-tengah pemukiman warga.


Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan, di dalamnya terdapat bahan baku utama tepung beras dan bahan kimia lain.


Bangunan dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.


3. Harga Satu Bungkus Masker Hanya RP 3 Ribu


Menurut Yusri, dalam sehari produsen masker ilegal ini dapat mengolah sebanyak 50 kilogram bahan baku untuk kemudian dikemas menjadi masker wajah siap edar.


Untuk harga jual, tersangka mematok harga di kisaran Rp2.500 sampai Rp 3000 per saset melalui reseller.


"Kasus ini masih kami kembangkan, dia menjual secara online melalui media sosial dan beberapa reseller," tegasnya.


Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.


Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.


4. Distribusi Masker Ilegal Sudah ke Seluruh Pulau Jawa.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, distribusi hasil produk pabrik kosmetik ilegal ini sudah dilakukan ke seluruh pulau Jawa.


"Ada beberapa reseller menjual melalui media online untuk dilakukan pendistribusian ke seluruh Jawa," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).


Yusri menyebutkan, terdapat empat merek masker wajah yang diproduksi diantaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.


"Jadi empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Pulau Jawa," paparnya.


______________________________________________

Sumber : Tribunnews

Editor : Redaksi 

______________________________________________