GIBASNEWS, CIAMIS - Sekjen Ormas Gibas Sektor Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Galih Hidayat mengadukan kejanggalan penyaluran program pemerintah pusat yakni BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang penyalurannya dinilai tidak sesuai dengan realitas dilapangan.
"Iya kami dari Ormas Gibas Sektor Kabupaten Ciamis hari ini beraudiensi ke Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis untuk mempertanyakan bagaimana mekanisme dari BPNT yang diterima warga sebesar Rp 200 ribu per KK ini," jelasnya usai pertemuan dengan Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Jawa Barat Kamis, (27/8/2020).
Kejanggalan yang sepihak ini iya temukan,kata dia pertama soal KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak tepat sasaran. Yang kedua, soal E-warung bagaimana mekanisme sebenarnya karena banyak suplier dari luar.
"Sebenarnya bagaimana sih mekanisme E-Warung tersebut. Karena kami menemukan adanya suplier dari luar untuk bahan pangannya. Yang ketiga, kami menemukan kwalitas barang dan ketidak sesuai dari harga Rp 200 ribu. Jadi kalau kita bandingkan dengan harga dipasaran pasti tidak sampai seharga Rp 200 ribu dengan kwalitas sangat rendah," tandasnya.
Ormas Gibas Sektor Kabupaten Ciamis meminta kepada Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis untuk dikembalikan lagi ke aturan Perum (Pedoman Umum Program Sembako).
Menanggapi aspirasi dari Ormas Gibas Sektor Kabupaten Ciamis Jawa Barat.Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis H.Syarif Sutiarsa menyatakan bahwa pihaknya ikut mengawasi proses pelaksanaan program BPNT ini agar jangan sampai ada yang bermain dan mempergunakan kekuatan.
"Kuncinya ini kan semuanya di E- Warung. Jadi bagaimana mendewasakan E- Warung itu sendiri sebab disini rajanya kan E- Warung. Kalau E-Warung tidak terima ya jangan terima. Kita ikut mengawasi jangan sampai E- Warung menerima barang paketan kecuali memesan barang melalui pihak ketiga, boleh jadi kuncinya di E- Warung karena E- Wqrung memberi kebebasan membeli barang untuk kepentingan si penerima manfaat (KPM). Jadi kalau masih ada penggiringan nanti saya akan cari siapa yang menggiringnya," tegas H.Syarif Sutiarsa.