Wali Kota Bekasi Sidak Pusat Pembelanjaan -->

Header Menu

Advertisement

Wali Kota Bekasi Sidak Pusat Pembelanjaan

Admin
Jumat



BEKASI, GIBASNEWS - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melakukan giat monitoring, kontrol dan sosialisasi kepada setiap pelaku usaha, tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya.

Berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020,
Tempat hiburan dan pelaku usaha jasa kepariwisataan lainnya diizinkan buka namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman dan social distancing.

Dengan mengacu pada Kepwal tersebut Pemerintah Kota Bekasi telah lakukan giat sosialisasi dan monitoring di sejumlah tempat diantaranya Rumah Makan/Restorant, Hotel, Tempat permainan anak, Karaoke, Spa/Refleksi, Fitnes, Salon.

Dan didapatkan data atau hasil dari monitoring dari tanggal 18 s/d 26 Juni terhadap 505 pelaku usaha dinyatakan sebanyak 127 atau 25,14% pelaku usaha belum menjalankan protokol kesehatan dan didominasi dari Tempat Makan/Restorant.

Dalam hal ini langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah dengan menghimbau dan memberikan peringatan secara tertulis, namun apabila masih belum mengindahkan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah maka tindakan selanjutnya ada penyegelan tempat usaha tersebut.

Dengan begitu Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh masyarakat dalam masa adaptasi Tatanan Hidup Baru (New Normal) ini dapat disiplin dan selalu mengikuti SOP Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19. (*)