Oleh: Suink
Laporan Polisi |
Adapun laporan perihal tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/1463/K/VI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota Tanggal 29 juni 2020.
Renita Sitorus, selaku korban mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan Amran ke Restro Bekasi Kota, terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi terhadap dirinya.
Ia menjelaskan, kejadian bermula Senin 23 juni 2020, awal kejadian saat dirinya akan konfirmasi mengenai anggaran Pembangunan Gedung Kesenian Kota Bekasi dan Anggaran Pembangunan RSUD tipe D di Bantar Gebang Kota Bekasi kepada Arman selaku PPTK.
"Saat dimintai konfirmasi dirinya tidak berkenan dan malah buka baju malah menantang ngajak duel saya dan mengucap kata dengan nada tinggi," jelasnya kepada GIBASNEWS, selasa (14/07/20).
Tidak hanya mengucap dan bicara dengan nada tinggi Arman masih terus berbicara bahkan sampai menyebut masing-masing suku sehingga korban merasa terhina.
"Setelah saya mendapat perlakuan seperti itu saya langsung meninggalkan TKP dan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut," paparnya.