GIBASNEWS , BEKASI- H. Mochtar Mohamad, S.Sos, Ketua Umum Laskar Dewa Ruci mengatakan Laskar Dewa Ruci memahami bahwa menyampaikan pendapat di muka umum bagi rakyat Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Bahkan, menyampaikan pendapat di muka umum di jamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Kemerdekan bersifat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainyai telah ditetapkan dengan Undang-undang.
Tapi, kebebasan berpendapat tersebut harus didasari dengan rasa tanggungjawab penuh terhadap kebhinekaan. Indonesia, peraturan Perundang-undangan dan ketertiban umum yang berlaku," papar Babeh M2 - sapaan akrabnya kepada awak media, Jum'at (26/6/2020).
Laskar Dewa Ruci, sambung M2, mengamati dent seksama aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang menolak Rancangan Undang-undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP) didepan Gedung DPR RI pada Rabu 24 Juni 2020 lalu.
"Kami menilai bahwa aksi unjuk rasa tersebut terdapat banyak pelanggaran dan kelalaian sehingga melukai hati banyak masyarakat Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum bahwa melarang keras unjuk rasa yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Melarang segala bentuk unjuk rasa yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara alau terhadap golongan rakyat Indonesia," terang M2.
Bersama ini, sambung M2, kami para Pimpinan Ormas Laskar Dewa Ruci menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;
1. Menyayangkan terjadinya pembakaran Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh para pengunjuk rasa, dan menuntut pelaku untuk segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Pembakaran Bendera tersebut telah mempertunjukkan penghinaan, permusuhan dan kebencian di muka Umum terhadap sekelompok golongan rakyat Indonesia.
2. Menyayangkan terjadinya pengahasutan dan fitnah atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disamakan dengan Partai Komunis Indonesia oleh para pengunjuk rasa, dan menuntut pelaku untuk segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
3. Menyayangkan terjadinya penghasutan massa unjuk rasa yang menolak Rancangan Undang-undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP) menjadi unjuk rasa menurunkan Presiden.
4. Menyayangkan langkah Preemtif dan Preventif Kepolisian yang kurang sigap menghadapi aksi unjuk rasa yang telah terbukti jelas melakukan banyak pelanggaran.
5. Menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro Jaya apabila dalam 1 Bulan permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara Hukum.
"Demikian pernyataan sikap Pimpinan Ormas Laskar Dewa Ruci agar menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait, " pungkasnya.
"Bahkan, menyampaikan pendapat di muka umum di jamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Kemerdekan bersifat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainyai telah ditetapkan dengan Undang-undang.
Tapi, kebebasan berpendapat tersebut harus didasari dengan rasa tanggungjawab penuh terhadap kebhinekaan. Indonesia, peraturan Perundang-undangan dan ketertiban umum yang berlaku," papar Babeh M2 - sapaan akrabnya kepada awak media, Jum'at (26/6/2020).
Laskar Dewa Ruci, sambung M2, mengamati dent seksama aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang menolak Rancangan Undang-undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP) didepan Gedung DPR RI pada Rabu 24 Juni 2020 lalu.
"Kami menilai bahwa aksi unjuk rasa tersebut terdapat banyak pelanggaran dan kelalaian sehingga melukai hati banyak masyarakat Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum bahwa melarang keras unjuk rasa yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Melarang segala bentuk unjuk rasa yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara alau terhadap golongan rakyat Indonesia," terang M2.
Bersama ini, sambung M2, kami para Pimpinan Ormas Laskar Dewa Ruci menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;
1. Menyayangkan terjadinya pembakaran Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh para pengunjuk rasa, dan menuntut pelaku untuk segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Pembakaran Bendera tersebut telah mempertunjukkan penghinaan, permusuhan dan kebencian di muka Umum terhadap sekelompok golongan rakyat Indonesia.
2. Menyayangkan terjadinya pengahasutan dan fitnah atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disamakan dengan Partai Komunis Indonesia oleh para pengunjuk rasa, dan menuntut pelaku untuk segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
3. Menyayangkan terjadinya penghasutan massa unjuk rasa yang menolak Rancangan Undang-undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP) menjadi unjuk rasa menurunkan Presiden.
4. Menyayangkan langkah Preemtif dan Preventif Kepolisian yang kurang sigap menghadapi aksi unjuk rasa yang telah terbukti jelas melakukan banyak pelanggaran.
5. Menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro Jaya apabila dalam 1 Bulan permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara Hukum.
"Demikian pernyataan sikap Pimpinan Ormas Laskar Dewa Ruci agar menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait, " pungkasnya.