Menurut Bunyamin Camat Bekasi Barat ketika dihubungi lewat WhatsApp nya menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bekasi No.800/2072 BKPPD.PKA Tanggal 17 Maret 2020 Tentang : Pengaturan sistem kerja ASN dan Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, dengan merujuk hal tersebut Kecamatan Bekasi Barat memberlakukan sistem piket terhadap aparatur dilingkungan Kecamatan Bekasi Barat ,"jelasnya baru baru ini.
"Sehingga pelayanan-pelayanan masyarakat tetap berjalan dan bagi aparatur yang tidak kebagian piket pelayanan kami berlakukan sistem WFH (Work From Home) dengan tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam arti mereka tetap bekerja menyelesaikan tugas- tugasnya dan melaporkan hasil tugasnya kepada Pimpinan/Sekcam/ Kasie secara berjenjang,"jelasnya lagi.
Lebih lanjut Bunyamin menegaskan saya akan melakukan monitoring terhadap seluruh aparatur baik ditingkat Kecamatan sampai ke tingkat Kelurahan sehingga pekerjaan-pekerjaan mereka dapat berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terabaikan,"ucapnya.
Bunyamin juga menghimbau kepada masyarakat untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,di antaranya tetap di rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir jangan berkerumun dan jangan ada kegiatan kegiatan yang mengundang orang banyak.
"Sayangi diri sendiri, sayangi keluarga juga dan Semoga Allah SWT melindungi kita semua dari segala macam penyakit ,"pungkasnya.