![]() |
Mereka menyuarakan dan mengatakan Hari Perempuan Internasional sudah satu abad lebih, 6 tahun lamanya menyimpan segudang tanggung jawab dan PR bersama yang tidak boleh dilupakan sampai hari ini?.
"Maka dari itu, sebagaimana salah satu tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, yakni untuk melindungi segenap bangsa, maka perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan merupakan salah satu elemen penting yang tidak dapat ditinggalkan," kata Indah Korlap Aksi.
Tujuan selanjutnya, sambungnya, yakni memajukan kesejahteraan umum juga tak dapat dipisahkan dari upaya mengikutsertakan perempuan sebagai bagian dalam proses pembangunan.
"Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi didirikan dengan maksud untuk menjawab 2 tantangan tersebut, yakni untuk memberdayakan perempuan serta memberikan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak didalam masyarakat," kata Indah.
Dalam menjalankan amanah tersebut, kata dia, agar lebih terarah, efektif, dan efisien untuk mencapai tujuan, maka diperlukan pelaksanaan program-program yang matang, yang tentunya DPPPA Kota Bekasi memiliki Kepala Dinas yang bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya.
Lanjutnya, sebagaimana yang kita tahu bahwa DPPPA Kota Bekasi memiliki tiga bidang diantaranya: Bidang Pemenuhan Hak Anak
Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga.
"Yang memiliki sejumlah anggaran sekitar 3 Milyar. Artinya, anggaran yang telah digelontorkan bukanlah perkara yang sepele melainkan harus disandingkan dengan pelaksanaan program-program yang telah dicanangkan. Bahwa, yang kita ketahui ini bukan semata-mata melaksanakan tupoksi sebagai bahan laporan pertanggungjawaban, tetapi bicara Perempuan maupun Anak berarti juga berbicara tentang generasi kedepannya. Sebagaimana termaktub dalam latar belakang didirikannya DPPPA Kota Bekasi," ungkap Indah.
Menurutnya, namun realitanya hari ini DPPPA Kota Bekasi terlalu sibuk dengan penanganan-penanganan kasus, itu pun yang terlapor. Bagaimana yang tidak terlapor? apakah harus menunggu korban berjatuhan baru DPPPA Kota Bekasi bertindak? Walaupun dalam SOP maupun mekanismenya DPPPA akan bertindak ketika ada yang melapor.
"Seharusnya DPPPA Kota Bekasi lebih menggalakkan program-program sosialisasinya di berbagai sasaran. Contohnya yang belum lama terjadi yaitu kasus kekerasan terhadap murid SMAN 12 Kota Bekasi, kasus persetubuhan anak di bawah umur tepatnya di daerah Jatiasih, kasus pemukulan antar siswa SMPN 3 Kota Bekasi juga kasus pemukulan ibu dan nenek terhadap anak di daerah Jatibening," jelasnya.
Lanjut dia, padahal DPPPA memiliki sejumlah payung hukum diantaranya:
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Yang seharusnya mampu memayungi, dan memberi upaya perlindungan sesuai dengan latar belakang didirikannya DPPPA Kota Bekasi. Bahkan seharusnya Kota Bekasi harus lebih menjadi Kota yang ramah terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Maka dari itu dengan realita yang ada, masih kata Indah, DPPPA Kota Bekasi yang kami nilai masih belum mampu menjalankan amanah yang telah diberi oleh Walikota. Kami Korps PMII Puteri Universitas Mitra Karya dan juga yang tergabung dengan Aliansi PMII Syaubik menyatakan sikap bahwasanya:
1. Memperingatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dangdut Perlindungan Anak Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengemban amanah dari Walikota Bekasi.
2. Wajib menjalankan program-program yang belum terealisasikan.
3. DPPPA Kota Bekasi mampu menggalakkan Program Pencegahan dibanding Penanganan
Lanjutnya, dan kami pun memberikan saran kepada DPPPA untuk merealisasikan saran dari kami bahwasanya :
1. Mengadakan sosialisasi yang lebih massif.
2. Membangun kampung ramah anak di berbagai titik ( Kecamatan ).
3. Press release secara langsung ataupun media tentang kinerja DPPPA
Kami memberikan waktu untuk DPPPA agar bekerja lebih keras , jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak di indahkan maka kami akan membawa masa lebih banyak .Kiranya tuntutan kami dan saran kami dapat direalisasikan, sekian dan terimakasih.
Oleh: Korps PMII Puteri Universitas Mitra Karya