Kasus Pengancaman Wartawan, Kuasa Hukum: Telah Dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Polda Metro Jaya -->

Header Menu

Advertisement

Kasus Pengancaman Wartawan, Kuasa Hukum: Telah Dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Polda Metro Jaya

Redaksi
Jumat

ilustrasi


GIBASNEWS, Bekasi - Menurut Jeni Basauli, SH dari Law Office HJ dan Partner Advocate and Legal Consultant mengungkapkan kalau dirinya telah mengkonfirmasi pihak Polda Metro Jaya bahwa terkait kasus kliennya Yudhi H.W perihal pelaporan Lurah Pekayon, Rahmat Jamhari alias Jidor telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Tanda bukti laporan bernomor: TBL/7444/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polri Daerah Metro Jaya Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu tertanggal 15 November 2019 telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Polda Metro Jaya," terang Jeni, Jum'at (7/1).

Jeni menjelaskan, kliennya saudara Yudhi melaporkan Lurah Pekayon, Rahmat Jamhari alias Jidor karena perihal pengancaman lewat media sosial, dalam hal ini percakapan WhatsApp saat mengkonfirmasi terkait dugaan keberangkatan Lurah Pekayon ke China.

Menurut Jeni, terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman melalui Media Elektronik sesuai Pasal 29 JO Pasal 45 B UU RI Nomor: 19 Tahun 2016.

Sekedar untuk diketahui, didalam Pasal 45B UU 19/2016 disebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat informasi tentang kekerasan atau menakut-nakuti yang disetujui pribadi yang disetujui dalam Pasal 29 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).