ilustrasi |
GIBASNEWS, Bekasi - Menurut Jeni Basauli, SH dari Law Office HJ dan Partner Advocate and Legal Consultant mengungkapkan kalau dirinya telah mengkonfirmasi pihak Polda Metro Jaya bahwa terkait kasus kliennya Yudhi H.W perihal pelaporan Lurah Pekayon, Rahmat Jamhari alias Jidor telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Tanda bukti laporan bernomor:
TBL/7444/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polri Daerah Metro Jaya Sentra Pelayanan
Perizinan Terpadu tertanggal 15 November 2019 telah dilimpahkan ke Polres Metro
Bekasi Kota oleh Polda Metro Jaya," terang Jeni, Jum'at (7/1).
Jeni menjelaskan, kliennya saudara Yudhi melaporkan Lurah
Pekayon, Rahmat Jamhari alias Jidor karena perihal pengancaman lewat media
sosial, dalam hal ini percakapan WhatsApp saat mengkonfirmasi terkait dugaan keberangkatan
Lurah Pekayon ke China.
Menurut Jeni, terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana
Pengancaman melalui Media Elektronik sesuai Pasal 29 JO Pasal 45 B UU RI Nomor:
19 Tahun 2016.
Sekedar untuk diketahui, didalam Pasal 45B UU 19/2016
disebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat informasi tentang kekerasan
atau menakut-nakuti yang disetujui pribadi yang disetujui dalam Pasal 29
dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).