"Pada saat ditangkap, polisi mendapatkan ganja di dalam pot, ia mananam mulai bukan oktober 2019," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo kepada media.
Kedua tersangka berinisial JS (32) dan EJ (29) mengaku ganja yang ditanamnya hanya untuk konsumsi sendiri. Pohon ganja dengan tinggi 80 cm dibeli tersangka dari seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
"Didalam daun ganja ia beli tersebut ada bijinya, lalu ditanam tersangka di dalam pot dan ternyata tumbuh, sehingga tersangka, setiap akan memakai ia memetik bersama temannya," tambahnya.
Dua (2) batang pohon ganja di dalam pot plastik yang telah dipetik daunnya dalam kondisi basah disita polisi sebagai barang bukti.
"Menurut keterangan, tersangka sudah empat kali memetik dan mamakai tanaman ganja tersebut,"imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.