Walikota Bekasi Rahmat Effendi Konferensi Pers Tentang KS-NIK di Pendopo Pemkot Bekasi |
Namun program ini hanya sementara dihentikan dan akan berjalan setelah disepakatinya APBD Kota Bekasi tahun 2020 dalam penganggaran bersama Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
Anggaran KS -NIK ini tetap berlaku di Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) tidak dicabut. Dan kalau dicabut tentunya terlebih dahulu diajukan Prolegda Ke DPRD Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi juga tengah mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang lntegrasi ke BPJS, Serta Permendagri 33 tahun 2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah wajib diintegrasikan ke BPJS.
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 tentang Urusan Wajib Pelayanan Dasar antara lain bidang kesehatan.Di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menyatakan pada pasal 9 ayat 3 (Konkruen) dan pasal 12.
Disitulah ketentuan tersebut saling bertentangan antara undang-undang kesehatan nasional dengan kewenangan daerah.
Pemkot Bekasi memandang perlu melakukan Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi dan Uji Materil ke Mahkamah Agung.(*)