Ilustrasi : Radikal |
Portal aduan ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan
Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme.
Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila,
anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
“Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung
fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan
yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance
Indicator (KPI) seluruh ASN,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate, saat acara
peluncuran aduanasn.id, di Jakarta, Selasa (12/11/2019) hari ini.
Johnny mengatakan ASN sebagai garda terdepan penggerak roda
pemerintahan harus harus dijaga tak hanya dari sisi hard skill, tapi juga soft
skill serta ideologi Pancasila.
“ASN tidak didukung hanya dengan keterampilan, tapi juga
didukung dengan semangat bangsa, nasionalisme tinggi, budi pekerti, etika,
humaniora,” ujarnya.
Johnny mengatakan Kemenkominfo dalam portal aduan ini akan
berperan sebagai fasilitator. Terkait penindakan, ia menjelaskan K/L terkait
yang akan melakukan penindakan.
K/L yang ikut serta dalam peluncuran portal aduan adalah
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Agama, Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ada juga Badan Intelijen Negara, Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme , Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara.
Berikut jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam
aduanasn.id:
1. Teks,
gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD
1945.
2. Teks,
gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku,
agama, ras dan antar golongan.
3. Menyebarluaskan
pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan
sejenisnya).
4. Pemberitaan
yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan
pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan
kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD
1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7. Keikutsertaan
pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila,
UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
8. Tanggapan
atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike,
love, retweet atau comment di media sosial.
9. Menggunakan
atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
NKRI dan pemerintah.
10.
Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui media sosial.
11.
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan
secara sadar oleh ASN. (*)