Barang Bukti (Sabu/Narkotika) |
Pelaku bernama Lila Noor Qurais Shihab (21) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Renbang No.150 RT 008 / RW 005, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
“Berawal dari laporan masyarakat jika di TKP kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (1/10/2019).
Dari laporan itu, petugas kemudian menindaklanjuti dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku di TKP.
Pada waktu kejaidan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah narkotika yang disimpan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku, rupanya pelaku masih menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Yogyakarta.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan di Jalan Prapanca No. 1 RT 003/011, Kelurahan Kedung Kiwi, Kecamatan Mantri Kebon, Kota Yogyakarta.
“Petugas mendapati sejumlah barang bukti dari rumah kontrakan itu,” ungkapnya.
Barang bukti dimaksud ialah satu bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 48,16 gram.
Barang bukti lainnya yaitu, satu bungkus plastik warna putih kecil berisi sabu dan dua bungkus plastik warna cokelat kecil berisi sabu dengan berat Brutto 17, 89 gram.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku mendapatkan narkotika itu dari saudara Alex Cander yang kini masih dalam buruan polisi,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika.
sumber: Gobekasi.id