Walikota Bekasi saat berdiskusi dengan KPK RI |
GIBASNEWS, BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan diskusi ke Pemerintah Kota Bekasi terkait Pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Kota bekasi yang berada di TPA Sumur Batu
Tim dari KPK yang di pimpin oleh Kasatgas Direkotrat Litbang Bidang Energi dan Infrastruktur KPK, Niken didampingi 2 anggotanya, Deni dan Lisa diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama jajarannya, Senin (14/10/19).
Dijelaskan, Wali Kota Bekasi , Rahmat Effendi bahwa Kota Bekasi setiap harinya membuang sampah ke TPA Sumur Batu sebanyak 1800 ton, hingga saat ini pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih menggunakan sistem Sanitary Landfill. Dirinya mengajak kepada masyarakat untuk dapat mengelola sampah di lingkungan RT maupun RW sehingga sampah yang dikirim ke TPA akan semakin sedikit jumlahnya.
Namun dijelaskan oleh Wali Kota, masih ada beberapa hal yang mengganjal untuk proses tersebut, diantaranya, bahwa sampah yang harusnya dimusnahkan menurut pendapat hukum ialah milik aset Pemerintah Kota yang dikelola dari APBD, jadi pemusnahan sampah tersebut menjadi berbelit dan sulit. Adanya instruksi dari Presiden yang telah mencanangkan kota yang di prioritaskan seperti Kota Surabaya, Kota Bekasi, Kota Solo, Kota Manado, Kota Tangerang dan DKI Jakarta.
Peraturan Presiden No. 35 tahun 2018 dalam percepatan pembangunan PSEL mengamanatkan pada pemerintah daerah untuk menggunakan skema KPBU yg diatur dalam perpres 38 /2015 yg salah satu menjadi syaratnya pemda menyediakan lahan minimal 4 Ha, hal ini yg menjadi kendala bagi daerah termasuk pemberian tiping fee sebesar Rp. 500 rb / ton berapa anggaran yg harus disiapkan oleh APBD sedangkan dari pusat hanya 30 prosesnya.
Sampai saat ini banyak pihak swasta yang berminat untuk mengelola sampah di Kota Bekasi, namun kami berharap dapat memiliki payung hukum yang kuat jika harus dikerjakan oleh pihak ketiga melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Tentunya Pemerintah Kota Bekasi berharap sampah di Kota Bekasi dapat habis dan tidak ada sama sekali namun pihak swasta juga memikirkan keuntungan jika dalam mengelola sampah kota bekasi.
"Harus ada payung hukum yang jelas dan kuat agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam penyusunan tahapan tahapan pembangunan" ujarnya.
Untuk itu kami berharap adanya masukan bahkan pendampingan atau semacam Guiden dari KPK dalam proses Pembangunan pengelolan sampah menjadi energi listrik (PSEL) kota bekasi yang berada di TPA Sumur Batu
Selain itu, Wali Kota Bekasi juga paparkan bahwa pengaruh dari DKI Jakarta sangat berpengaruh, 8 ribu ton harus selesaikan secara bersama, dengan pemprov DKI baru membuat ITF kapsitas 2000 ton/hari di sunter utk mengolah sampah DKI , tetapi yg masuk ke TPST Bantargebang sebanyak 6000 - 7000 ton/hari dan juga jutaan kubik sampah yg sudah menumpuk di TPST Bantargebang.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Litbang Bidang Energi dan Infrastruktur KPK, Niken pada prinsipnya KPK siap untuk memberikan pendampingan terhadap Kota Bekasi dalam hal Pembangunan pengelolan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Kota bekasi yang berada di TPA Sumur Batu.
KPK akan melakukan kajian didalam intern KPK dan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi. (GL)