Waduh!!! Anak SD Kelas Satu 'Anunya' Dirogoh -->

Header Menu

Advertisement

Waduh!!! Anak SD Kelas Satu 'Anunya' Dirogoh

Redaksi
Selasa

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana 
BEKASI, GIBASNEWS.COM - Orang tua harus lebih ekstra hati hati menjaga sang buah hatinya, jangan sampai lengah dari pantauan kita. Salah satu anak di bawah umur, kelas 1 SDN telah 'dirogoh' kemaluan dengan memakai tangan oleh pedagang susu keliling yang berisial RD (48).

Hal itu orang tua korban melihat sang buah hatinya di perlakukan senonoh oleh RD pedagang susu keliling sang ibu berteriak, dan pelaku akhirnya meringkuk di dalam jeruji besi. Kejadian tersebut berada di Jl. Sultan Agung Pondok Ungu Rt. 003/005 Gang H.Rimban Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Senin (16/9/2019) pukul 10.30 WIB.

Pelaku Cabul RD (48)
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Arman dan Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing, Eka menjelaskan telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada hari Senin, sekira Pukul 10.30 WIB.

"Korban ingin membeli susu namun korban belum membawa uang sehingga korban masuk kedalam rumah untuk meminta uang pada ibunya namun ibunya tidak langsung memberikan pada anaknya dan korban kembali memanggil tukang susu dan naik ke gerobak duduk di jok menunggu ibunya datang membawa uang," kata AKBP Eka.

Karena ibunya agak lama keluarnya, masih dikatakan AKBP Eka, sehingga pelaku memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya pada saat pelaku merogoh kemaluan korban diketahui oleh ibu korban.

"Lo ngapain" dan pelaku dengan gugup menjawab NGAk...NGAk namun ibu korban mengatakan gw melihat sendiri lo memegang kemaluan anak saya kemudian pelaku mengatakan ya teh maaf, kemudian ibu korban berteriak minta tolong warga untuk mengamankan pelaku dan pelaku diamankan ke rumah pak RT. Dan serahkan Ke Polrestro Bekasi Kota guna penyelidikan selanjutnya," ungkapnya.

Barang Bukti
Maka atas kejadian tersebut korban dibawa ke Polrestro Bekasi Kota untuk dilakukan Visum, guna pemeriksaan lebih lanjut, Barang bukti  1 (satu) Lembar Akte Kelahiran No. 16026 / I / JB / 2011 yang dikeluarkan oleh DISDUKCAPIL Kota Bekasi, 1 (satu) stel pakaian.

Sementara pelaku Pasal 82 jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 (Lima) tahun penjara dan Paling lama selama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara. (red)